Kab. Bogor

Pemkab Bogor Tak Bisa Sanksi Kendaraan Yang Tidak Lolos Uji Emisi 

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor ikut mendampingi uji emisi gas buang bersama Dinas Lingkungan Hidup. Hanya saja, tidak ada penindakan atau sanksi terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi ini melainkan hanya sosialisasi saja.

Plt Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mengatakan, Kabupaten Bogor sebagai wilayah penyangga Ibu Kota tentunya ada kewajiban menyesuaikan untuk menekan polusi udara yang saat ini di DKI Jakarta sedang tidak baik.

“Untuk itu kita juga mulai melaksanakan uji emisi buang gas tersebut, namun belum pada penindakan, tapi sosialisasi,” ujar Dadang Kosasih kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Jadi, ketika tidak lolos uji emisi, kata dia, pihaknya hanya mengarahkan ke bengkel tidak melakukan penindakan.

Baca juga  Pedro: Saya Datang untuk Angkat Peringkat Persikabo 1973

“Kalau nanti ditemukan saat uji emisi tidak lolos paling juga kita arahkan ke bengkel terdekat supaya diperbaiki,” bebernya.

Ia menambahkan, kenapa tidak bisa dilakukan penindakan kepada kendaraan yang tidak lolos emisi, itu karena regulasi soal emisi buang gas belum ada.

“Perdanya belum ada jadi belum bisa menindak, berbeda dengan DKI, kalau kendaraan roda empat dendanya 500 ribu, roda dua 250 ribu,” terangnya.

Dalam sosialisasi ini, pihaknya akan mendahulukan uji emisi buang gas ke kendaraan dinas pemerintah.

“Iya kendaraan dinas dulu, baru nanti ke lanjut ke kendaraan masyarakat,” ucapnya.

Ia berharap, masyarakat ikut berpartisipasi saat uji emisi buang gas ini saat dilaksanakan. “Dalam satu hari kita target 200 kendaraan yang uji emisi, sebenarnya ini kewenangan DLH kita hanya mendampingi,” pungkasnya.

Baca juga  Ridwan Kamil Resmikan Alun-alun Kabupaten Sorong yang Dia Desain

Sementara, Plt Kadis DLH Kabupaten Bogor, Bambang mengaku akan mencoba menanyakan soal emisi ini ke bidangnya.

“Nanti saya coba tanya dulu ya,” singkatnya. [] Danu

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top