Kab. Bogor

Pemkab Bogor Mulai Sertifikatkan 39 Aset di Kecamatan Cijeruk

BOGOR-KITA.com, CIJERUK – Puluhan aset milik Pemerintah Kabupaten Bogor di Kecamatan Cijeruk mulai masuk program sertifikasi.

Camat Cijeruk, Bangun Sapta Siswa mengatakan, ada 39 aset Pemerintah Kabupaten Bogor di Kecamatan Cijeruk. Aset tersebut berupa jalan, sekolahan, cadangan tanah makam dan PSU yang ada di perumahan.

“Saat ini kita koordinasikan dulu terkait rencana sertifikasi ini kepada pihak-pihak terkait seperti kepala sekolah, UPT jalan dan pihak terkait lainnya,” ujar Bangun Sapta kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).

Dengan begitu, saat tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) turun ke lokasi semua pihak sudah siap dengan apa yang dibutuhkan tim BPN nanti.

“Ada 39 aset di Kecamatan Cijeruk yang akan masuk program sertifikasi,” ucapnya.

Baca juga  Pembuatan AJB Di Desa Bojong Lama Tidak Selesai, Genpar Gelar Aksi

Pelaksanaan sendiri, kata camat, akan mulai pada minggu depan dengan target tiga hari semua selesai.

Selain aset pemda, Bangun Sapta juga berharap aset desa harus disertifikatkan, karena dari 9 desa yang ada di Kecamatan Cijeruk baru satu Kantor desa yang sudah bersertifikat yaitu Desa Tanjungsari.

“Dan kita targetkan juga aset desa diajukan sertifikatnya oleh masing-masing desa,” ungkapnya.

Dengan begitu, status tanah desa sudah secara sah atau memiliki ketetapan hukum bahwa tanah desa yang dibangun kantor desa sudah bersertifikat.

“Minimal tanah desa itu sudah bersertifikat, kita kejar mudah-mudahan tahun ini bisa dimulai lagi sertifikasinya, karena kan tahapannya juga panjang  gak bisa langsung tahun ini jadi,” bebernya.

Baca juga  Kapolres Bogor Lanjutkan Kunjungan Silaturahmi ke PCNU

Proses sertifikasi sendiri dari mulai peta bidang tanah,”Setelah selesai peta bidang tanah baru SH nya baru keluar sertifikat,” terangnya.

Mudah-mudahan tahun 2023 sesuai program Bupati semua aset sudah tersertifikasi. Dengan begitu tidak ada lagi aset Pemkab Bogor yang hilang, karena dengan bersertifikat akan mengurangi risiko kehilangan aset.

Ia berharap, proses sertifikasi yang dimulai pada pengukuran akan berjalan lancar. Proses pengukuran akan memakan waktu panjang terutama aset pemda terkait jalan.

Bayangkan, kata camat, dari mulai Desa Warung Menteng tembus Desa Cijeruk, Cipelang, Cipicung, Palasari lalu Tanjungsari, Tajurhalang dan perbatasan dengan Kota Bogor Kelurahan Sukaharja.

“Kan itu status jalan Pemda, berarti di ukurnya dari titik nol, tapi saya berharap ini tidak ada kendala,” tandasnya. [] Danu

Baca juga  DLH Kabupaten Bogor Temukan Pelanggaran PT. Bentonit
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top