Kab. Bogor

Pemkab Bogor Alokasikan Rp15 Miliar untuk Bangun Lapak PKL di Puncak

BOGOR-KITA.com –  Anggaran penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan wisata Puncak pada tahun 2019 dinaikkan menjadi Rp 15 miliar. Dana ini 50 persen lebih tinggi dari anggaran awal sebesar Rp10 miliar.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor, Dace Supriadi menjelaskan, kenaikan itu disebabkan karena adanya penambahan lapak dari 400 menjadi 500 lapak.

“Penambahan 100 lapak tersebut merupakan usulan dari sejumlah pihak yang melaporkan bahwa masih ada PKL yang lapaknya tergusur akibat dari pelebaran jalan puncak yang belum terakomodir. Makanya, DPRD menaikkan anggaran itu,” jelas Dace di Cibinong, Senin (3/12/2018).

Meski ada penambahan, Dace menegaskan pembangunan lapak PKL Puncak tetap di lokasi awal yakni di lahan milik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas.

Baca juga  Ratusan Pohon Katinon di Puncak Dimusnahkan

Dengan luasan sekitar 5 hektar, rencananya proyek tersebut dilaksanakan pada pertengahan semester pertama tahun 2019. Namun dengan catatan, revisi Detail Engineering Design (DED) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPERA) sudah diterima Pemkab Bogor.

“Nah itu, masalahnya sampai sekarang kami belum menerima revisi DED dari Kemen PUPERA. Padahal kami sering mendesak mereka agar itu (revisi DED-red) segera diserahkan untuk percepatan pembangunan,” tutur Dace.

Selain itu, kata Dace, Kemen PUPERA juga harus secepatnya meratakan lokasi yang akan dipakai untuk penampungan PKL. “Kedua faktor itu lah yang menyebabkan gagalnya realisasi pembangunan tempat penampungan PKL di Gunung Mas pada tahun anggaran 2018,” jelas dia.

Baca juga  300 Rumah Pegawai PT PN VIII Cisarua Dikosongkan Akibat Banjir Bandang

Gagalnya realisasi pembangunan tersebut membuat alokasi anggaran di Diperdagin itu menjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA). Hal ini rupanya sempat disesali Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Yuyud Wahyudin.

“Ini yang kita sayangkan, padahal sejak awal tahun, para petinggi pemkab sudah menyatakan kesiapannya, di mana semua program untuk kepentingan hajat hidup orang banyak tak ada yang tertunda. Tapi apa boleh buat, gara-gara revisi DED belum rampung, uang pun dikembalikan lagi ke kas daerah,” kata Yuyud.

Namun, Politisi PPP ini menegaskan, penambahan anggaran penataan PKL di kawasan Puncak tersebut dikarenakan itu merupakan skala prioritas dan sebagai pendukung kebijakan pemerintah pusat. Sehingga, DPRD Kabupaten Bogor tidak mencoretnya dari daftar program APBD 2019. “Ini merupakan skala prioritas, maka harus dikedepankan,” tegasnya. [] Admin/PKR

Baca juga  Relaksasi PSBB Belum Saatnya

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top