Properti

Pembongkaran Bangunan Bermasalah, Tunggu Revisi Perda 7 Tahun 2006

Salahg satu bangunan melanggar perda di Tajur

BOGOR-KITA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mewacanakan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang dinyatakan melanggar garis sepadan bangunan (GSB) serta garis sepadan sungai (GSS) di Tajur. Dinas Wasbangkim Kota Bogor, masih melakukan evaluasi dan melakukan penelusuran terhadap pelanggaran yang terjadi. Selain itu, Pemkot Bogor juga masih menunggu pembahasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2007 tentang Bangunan Gedung agar tak memperlama lagi prosedur eksekusi bangunan.

Seluruh bangunan di Tajur masih evaluasi terutama yang melanggar perda. Dinas Wasbangkim dan ditelusuri pelanggaran GSB serta pelanggaran lainnya,” ujar Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman kepada PAKAR, di Bogor, Kamis (30/10).

Baca juga  Dipertanyakan IMB Wisma Manula di Pasir Angin, Puncak

Sebelumnya, Wasbangkim melakukan pendataan semua banguynan di Jalan Raya Tajur. Hasilnya sebagian besar melangar perda.

Usmar menuturkan, seluruh bangunan yang melanggar di Tajur itu tetap akan ditindak. “Pokoknya melanggar GSB akan ditindak. Dibongkar apabila PPNS Wasbangkim menyatakan banguna itu melanggar dan tidak sesuai siteplan,” jelas dia.

Usmar mengemukakan pihaknya kini menunggu DPRD segera menyelesaikan revisi Perda 07 Tahun 2006.  “Kalau DPRD segera membahas Perda 07 tahun 2006 tentang Bangunan Gedung maka kita bisa selesaikan bangunan yang melanggar. Jadi ini tergantung dewan dan bolanya di sana sekarang,” tukasnya.[] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top