BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pelapor kasus penyebaran hoax program sejuta rumah Presiden Jokowi, Hj Rizayati menemui tersangka penyebar berita hoax di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Senin (26/10/2020).
Tujuan pelapor yang merupakan Direktur PT. Imza Rizki Jaya ini adalah untuk memastikan bahwa yang ditangkap pihak kepolisian tersebut benar atas nama LM.
Setelah bertemu tersangka LM, Rizayati membenarkan bahwa yang ditangkap itu adalah penyebar hoax yang dilaporkannya.
“Saya ngobrol banyak hal dengan tersangka LM, tetapi dia tetap tidak ada itikad baik dan tetap dengan egonya. Proses hukum tetap akan saya jalankan,” ucap Rizayati di Mako Polresta Bogor Kota.
Rizayati mengatakan, dirinya melaporkan LM karena telah melakukan pencemaran nama baik, sara, fitnah terkait program sejuta rumah Presiden jokowi.
Rizayati mengatakan, berkas kasus LM segera dilimpahkan ke Kejari Bogor dan LM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Rizayati mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menangkap tersangka LM, meski kasus ini telah di laporkan sejak tahun 2018 lalu.
“Saya apresiasi kepolisian, mereka cari fakta dengan benar, polisi ini kerja nyata walaupun laporan saya di tahun 2018, hari ini tersangka bisa di tangkap,” katanya.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Firman Taufik mengatakan, tersangka LM ditangkap oleh Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Bogor di wilayah Jakarta Timur, pada 18 Oktober 2020 lalu.
Penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima berkas pelaporan dari Mabes Polri, timnya langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku LM.
“LM ditangkap karena menyebarkan berita bohong melalui medsos Youtube dan LM pun mengakui bahwa itu akun miliknya,” pungkasnya. [] Ricky