Pelaku Vandalisme Balai Kota Bogor Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Kasus vandalisme di kawasan Balai Kota Bogor mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menegaskan bahwa tindakan perusakan terhadap bangunan cagar budaya bukanlah perkara sepele, melainkan tindak pidana dengan ancaman hukuman berat.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 105 junto Pasal 66, siapa saja yang melakukan vandalisme atau merusak bangunan cagar budaya dapat diancam pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 15 tahun. Selain itu, ada ancaman denda minimal Rp500 juta hingga maksimal Rp5 miliar,” ungkap Alma, Jumat (22/8/2025).
Ia menjelaskan, delik ini termasuk tindak pidana umum, sehingga aparat penegak hukum wajib memprosesnya secara serius. Karena itu, seluruh pihak diharapkan lebih peduli terhadap keberadaan bangunan dan situs cagar budaya di Kota Bogor.
“Selama ini, banyak masyarakat menganggap bangunan cagar budaya sebagai hal biasa, padahal memiliki nilai historis yang harus dijaga. Penjagaan bukan hanya tanggung jawab pemilik bangunan, tapi seluruh warga negara,” tegasnya.
Menurut Alma, laporan vandalisme yang disampaikan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor ke Polresta Bogor Kota merupakan bentuk aspirasi masyarakat untuk melindungi warisan sejarah.
“Hari ini TACB menyuarakan aspirasi masyarakat untuk menjaga dan melestarikan nilai-nilai cagar budaya di Kota Bogor. Semoga hal ini menjadi perhatian serius semua pihak sebelum lebih banyak laporan serupa masuk ke aparat penegak hukum,” ujarnya.
Alma menekankan, kasus ini harus menjadi pelajaran bersama agar ke depan tidak ada lagi pihak yang meremehkan keberadaan cagar budaya, mengingat nilainya tidak hanya material tetapi juga historis. [] Ricky