BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Pemkab Bogor bergerak cepat. Sabtu (12/9/2020) pagi, aparat Pemkab Bogor menggelar patroli di Simpang Gadog untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang yang keluar masuk kawasan Puncak.
Camat Ciawi Drs Adi Henryana kepada BOGOR-KITA.com, mengatakan, kegiatan ini dalam rangka pengetatan orang keluar masuk kawasan Puncak.
Seperti diberitakan BOGOR-KITA.com sebelumnya, Pemkab Bogor memperpanjang PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sampai 29 September 2020,
Dalam rapat itu Pemerintah Kabupaten Bogor mengambil sikap yang berbeda dengan DKI Jakarta. Jika DKI Jakarta tarik rem darurat dengan memberlakukan kembali PSBB penuh, maka Pemerintah Kabupaten Bogor tetap pada kebijakan PSBB Pra AKB dengan pengetatan tertentu.
Salah satu pengetatan yang dilakukan adalah penjagaan dan pemeriksaan terhadap pergerakan orang yang keluar masuk kawasan Puncak. “Bagi yang tidak berkepentingan akan dipulangkan,” tegas Ade Yasin, seraya menambahkan pengetatan di kawasan Puncak hanya diberlakukan setiap hari Sabtu dan Minggu saja.
Camat Ciawi Drs Adi Henryana mengatakan, kegiatan ini melibatkan tiga kecamatan, yakni Kecamatan Ciawi, Kecamatan Cisarua dan Kecamatan Megamendung. Aparat yang diturunkan adalah gabungan jalur Puncak meliputi terdiri dari Pol PP, Kodim, Polres, BKO Brimob, Polda Jabar dan Dishub Kabupaten Bogor.
Sebelum menggelar pemeriksaan seluruh pasukan mengikuti apel di depan Masjid Harkatul Janah. [] Admin