Kota Bogor

Pasca PP 28/2016, KORPRI Dituntut Independen dan Profesional

BOGOR-KITA.com – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru. Dalam PP tersebut menyatakan Sekretariat KORPRI akan ditiadakan. Namun yang pasti, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dan wajib tetap terhimpun di dalam sebuah organisasi sesuai dengan yang telah diamanatkan. Pasca terbitnya PP di atas, tugas selanjutnya adalah membangun KORPRI yang independen dan profesional.

Demikian dinyatakan Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman usai membuka Musyawarah Kota (Muskot) DP KORPRI Kota Bogor di Bale Seda Kencana Gedung Bakorwil, Jalan Juanda Bogor, Selasa (21/12/2016). Usmar menegaskan, dalam salah satu pasal pada PP Nomor 28 Tahun 2016 bahwa ASN harus terhimpun di dalam sebuah organisasi.

Baca juga  Libur Lebaran DLHK Kerahkan “Tim Kuning”

“Maka keberlanjutan dari Muskot DP KORPRI Kota Bogor ini menjadi penting dan ke depannya menjadi jelas, meski memang nanti situasinya akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebab, ke depannya KORPRI harus independen dan harus mengandalkan potensi yang tidak dimiliki organisasi lain yang ingin berdiri yaitu anggota,” jelas Usmar.

Tetapi, kata Usmar, apakah nantinya manajemen organisasi KORPRI itu akan dimodernkan seperti halnya koperasi atau bagaimana, tidak menjadi soal. Yang terpenting menurutnya, bahwa KORPRI harus dipimpin oleh orang-orang yang memiliki kapasitas dan kapabilitas, amanah, dan dipercaya oleh para anggotanya. Jadi, katanya, memang harus dikelola secara modern dan profesional.

“Yang jelas organisasi ini harus menjadi tulang punggung bagi seluruh ASN untuk menjaga eksistensi, kredibilitas, dan akuntabilitas dari para ASN itu sendiri. Apalagi dengan merunut Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa peran dan fungsi ASN ada tiga. Yaitu melaksanakan kebijakan publik, melayani masyarakat serta menjadi penjaga dan perekat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” papar Usmar. [] Admin

Baca juga  Bima Arya Sampaikan LPJ Pelaksanaan APBD TA 2018
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top