BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pakar hukum serukan pengesahan RUU KUHP. Seruan ini muncul dalam seminar nasional bertajuk Dinamika Pro & Kontra RUU KUHP, yang diselenggarakan Fakultas Hukum Pasca Sarjana Universitas Pakuan Bogor di Gedung Graha Pakuan Siliwangi Lt.1 Fakultas Hukum Pasca Sarjana Universitas Pakuan Bogor, Rabu (27/11/2019).
Seminar dihadiri sekitar 200 orang dari unsur instansi pemerintah seperti perwakilan dari Pemkot Bogor, Kejaksaan Kota Bogor, praktisi hukum, akademisi dan mahasiswa perwakilan sejumlah kampus antara lain Universitas Pancasila Jakarta.
Tampil sebagai pembicara adalah Prof. Harkristuti Harkrisnowo, SH, M.A.Ph.D, Dr. H. M Azis Syamsuddin, SE, SH, M.A.F,M (Wakil Ketua DPR RI), Dr. Yenti Garnasih, SH. MH (Ketua MAHUPIKI).
Harkristuti Harkrisnowo menegaskan, bahwa ide dasar RUU KUHP sebenarnya sudah muncul lama, sekitar 55 tahun untuk menggantikan KUHP peninggalan Belanda. KUHP merupakan peninggalan usang penjajah Belanda yang secara sosio historis-filosofis tidak cocok dengan karakteristik bangsa Indonesia.
Selain itu banyak di antara bagian-bagian dalam KUHP yang sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman.
Ada beberapa kasus yang dapat dirujuk mengenai KUHP yang sudah selayaknya diperbarui, seperti kasus “Nenek Minah” yang didakwa melakukan pencurian kakao, kasus pencurian kapuk, dan kasus-kasus lain.
“Berangkat dari ide dasar bahwa Indonesia membutuhkan KUHP yang lebih mencerminkan nilai-nilai keseimbangan, dan oleh sebab itu sudah saatnya Indonesia melakukan pembaruan terhadap KUHP,” kata Harkristuti Harkrisnowo.
Sementara Dr.H.M Azis Syamsuddin yang memaparkan materi “Urgensi RUU KUHP” menyampaikan bahwa harus diakui ada pro-kontra terkait RUU KUHP, terutama pada beberapa pasal yang seolah dibenturkan dengan isu-isu sosial-keagamaan.
“Namun sebenarnya kita patut bersyukur setelah melalui proses yang sangat panjang, sudah ada RUU KUHP produk begawan hukum Indonesia. Seandainya disahkan RUU KUHP tersebut menjadi KUHP Nasional,” kata Azis.
Sementara itu, Dr Yenti yang memaparkan materi tentang “Asas-Asas Hukum Pidana RUU KUHP, menyampaikan bahwa secara umum asas-asas dalam hukum telah terimplentasi dan menjiwai pembangunan asas-asas dalam RUU KUHP. Terkandung asas fleksibilitas/elastisitas pemidanaan dan modifikasi pidana yang sudah diimplementasikan dalam RUU KUHP. “RUU KUHP perlu segera disahkan untuk mengganti KUHP produk kolonial Belanda yang sampai sekarang masih berlaku,” kata Dr Yenti. [] Nunung