Kota Bogor

PAD dan Pendapatan Pajak 2021 Kota Bogor Capai Target, Hanya Pajak Hiburan Anjlok

Lia Kania Dewi
Lia Kania Dewi

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor memaparkan perolehan  Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan pajak Kota Bogor.

Untuk PAD Kota Bogor sudah mencapai 102 persen atau surplus dua persen dari target. Berbeda dengan pendapatan pajak terutama di sektor pajak hiburan anjlok hanya mencapai 30 persen dari target tahun 2021. Sementara untuk pendapatan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bogor tercatat Rp32,4 miliar.

Sekertaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Lia Kania Dewi mengatakan, PAD yang sudah dilakukan rekonsiliasi sampai tanggal 20 Desember 2021 dan kebetulan sudah dilakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Pajak Daerah dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bogor dan Sekda Kota Bogor.

“Kami sebagai pengelola pajak daerah sampai 20 Desember 2021 pencapaian PAD sudah mencapai 102 persen dari target sebesar Rp914 miliar dan dari pajak daerah sudah 107 persen dari target yang telah ditetapkan Rp565,6 miliar,” ungkap Lia kepada wartawan, Senin (27/12/2021).

Baca juga  Sekda Kota Bogor Pimpin Upacara Peringatan HUT RI Ke-72

Kemudian, lanjut Lia, dari retribusi daerah 105 persen dan pendapatan dari hasil BUMD sudah 100 persen, artinya seluruh BUMD sudah menyetorkan sesuai hasil audit independent. PAD lain  yang sah sampai 20 desember di posisi 91 persen. Ia menegaskan untuk sumber PAD dari lain-lain akan tercapai sampai akhir tahun, karena ini berkaitan dengan pendapatan yang dihasilkan di RSUD Kota Bogor.

“BUMD yang paling besar pendapatannya dari Perumda Tirta Pakuan, Bank Kota Bogor, Bank Jabar Banten (BJB) dan Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ). Total dari BUMD sekitar Rp32,4 miliar di tahun 2021 ini. Artinya laba yang dihasilkan pada tahun 2021 yang diaudit lembaga independen dan disetorkan ke kas daerah sebanyak 55 persen dari laba mereka,” paparnya.

Baca juga  Pemkot Bogor Terima Dua Penghargaan Dari KPPN

Sementara, pendapatan dari sektor pajak sampai 20 Desember 2021 yakni pajak hotel 136,8 persen, restoran 111 persen dan pajak hiburan anjlok sehingga hanya mencapai 30 persen, pajak reklame mencapai 102 persen, pajak penerangan jalan (PPJ) 102 persen, pajak parkir 110 persen, pajak air tanah 102 persen, PBB 105 persen dan pajak PBHTB 108 persen. Untuk secara keseluruhan mencapai 107,37 persen.

Kaitan dengan pajak hiburan, kata Lia secara fenomenal memang belum begitu terlihat menggeliat, terutama dari sektor karaoke. Menurutnya seperti ada perubahan di masyarakat, karaoke bukan lagi menjadi favorit untuk melakukan hiburan.

“Jadi memang mengarah ke perubahan masyarakat juga dengan adanya pandemi Covid-19, dahulu mungkin ke karaoke karena kumpul bareng, tapi karena adanya pembatasan jumlah ke dalam ruangan karaoke mengakibatkan belum menggeliat secara baik. Sementara itu, kalau dari sisi tontonan kami lihat dilapanagan sudah cukup baik, bioskop sudah ada geliat,” ujarnya.

Baca juga  Tekan Inflasi, Pemkot Bogor Gelar Pasar Murah di Kelurahan Genteng

Ia menjelaskan, untuk pajak hiburan bulan Desember 2021 akan disetorkan pada Januari 2022. Sedangkan untuk hotel angka occupancy cukup tinggi, hotel dari bulan November dan Desember 2021 mulai menggeliat.

“Itu sebagai bagian gerakan dari peningkatan PAD, di Kota Bogor sendiri diarahkan bahwa melakukan rapat-rapat di hotel, diarahkan untuk melaksanakan didalam Kota Bogor. Sehingga bisa meningkatkan PAD yang masuk ke kas daerah Kota Bogor,” tutupnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top