Kab. Bogor

New Normal dan Ancaman Pandemi

Oleh: Saepudin Muhtar 

(Mahasiswa Doktoral Pengkajian Islam Bidang Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

BOGOR-KITA.com, CIBINONG-  Pandemi Covid-19 belum juga berakhir, bahkan minggu-minggu ini peningkatan kasus positif covid-19 memecahkan rekor di mana dalam satu hari lebih dari 1.000 orang terkonfirmasi positif PER HARI. Anehnya, peningkatan kasus positif covid-19 ini terjadi justru di saat pemerintah menerapkan pola kenormalan baru (new normal).

Istilah new normal terkadang juga dipahami sebagai relaksasi atau pelonggaran yang pemahamannya di setiap wilayah daerah berbeda.

Contoh, DKI Jakarta menggunakan istilah PSBB Transisi, sementara Jawa Barat menggunakan istilah PSBB Proporsional.

Dalam praktiknya banyak masyarakat memahami new normal sebagai relaksasi atau pelonggaran.

Baca juga  PPKM Mikro di Kabupaten Bogor: Positif 93, Sembuh 91, Kasus Aktif Naik dari 641 Jadi 645 Orang

Sebagian lagi memahami istilah new normal dengan menganggap segalanya berjalan normal sehingga dalam beraktivitas dilakukan tanpa protokol kesehatan. Padahal new normal yang dimaksud di sini ialah adaptasi kebiasaan baru (AKB), di mana terjadinya perubahan perilaku di tengah pandemi Covid-19 dengan tetap memberlakukan ketentuan protokol kesehatan, seperti memakai masker, membiasakan cuci tangan dengan sabun, membawa hand sanitizer,  menjaga jarak (physical distancing) dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).

Untuk menahan laju peningkatan kasus positif Covid-19 diperlukan kesadaran bersama seluruh lapisan masyarakat. Semua pihak harus memiliki rasa tanggung jawab dan saling menjaga satu sama lain.

Kita berharap jangan sampai terjadi gelombang kedua (second wave) penyebaran virus corona.

Baca juga  Optimalisasi Peran Kader Kesehatan dalam Inovasi KAKAREN di Wilayah Kerja Puskesmas Sadeng Pasar

Contoh yang mudah untuk kita terapkan dalam AKB, misalnya di tempat ibadah (masjid), maka yang perlu diperhatikan pihak masjid ialah menerapkan protokol kesehatan dengan rutin melakukan penyemprotan disinfektan, melakukan pengecekan suhu tubuh, menyediakan hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1 – 1,5 meter, jama’ah wajib membawa alat sholat masing-masing dan wajib memakai masker.

Jika protokol ini benar-benar diterapkan, maka besar kemungkinan penyebaran Covid-19 dapat ditekan.

Hal yang sama juga wajib dilakukan di tempat dan fasilitas umum lainnya, seperti di pasar, restoran, tempat wisata, bandara, stasiun, terminal, dan lain-lain.

Kesimpulannya adalah pertama,  yang dimaksud dengan new normal ialah AKB yakni mengubah perilaku aktivitas sehari-hari kita dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga  Covid-19: Orang Muda vs Orang Tua, Terpapar vs Meninggal

Kedua, semua lapisan masyarakat harus memiliki rasa tanggung jawab dan saling menjaga satu sama lain.

Ketiga kita bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19 agar jangan sampai terjadi gelombang kedua (second wave) penyebaran Covid-19.

Keempat sebagai upaya menekan angka positif Covid-19 dengan menegakkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) antara lain rajin mencuci tangan dengan sabun,  menerapkan jaga jarak (physical distancing), dan disiplin menggunakan masker. []

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top