BOGOR-KITA.com – Kota Bogor akan mengoperasikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Juni 2019 mendatang. Penandatangan nota kesepakatan dengan 13 instansi terkait dilakukan oleh Walikota Bogor Bima Arya di Balaikota Bogor, Jumat (8/3/2019).
Daerah mana saja yang sudah memiliki MPP. Ternyata belum banyak. Menurut catatan Dr. Drs. Muhammad Imanuddin,S.H.,M.Si Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PAN RB, tahun 2018, daerah yang sudah memiliki MPP baru mencapai 16 daerah.
Daerah itu, meliputi, Kota Padang, Kota Palembang, Kota Banda Aceh, Kota Pekanbaru, Kota Denpasar, Kota Makassar, Kota Samarinda, Kota Mojokerto, Kota Tangerang, Kabupaten Badung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Belu. Jika belum ada yang berambah, maka Kota Bogor merupakan daerah ke-17 yang memiliki MPP.
Menurut data Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus, Dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tahun 2014, jumlah total daerah otonom di Indonesia mencapai 542 daerah otonomi, terdiri atas 34 provinsi, 415 kabupaten (tidak termasuk 1 kabupaten administratif di Provinsi DKI Jakarta), dan 93 kota (tidak termasuk 5 kota administratif di Provinsi DKI Jakarta).
Kemampuan Pemkot Bogor mempersiapkan MPP Kota Bogor yang beroperasi Juni 2019 mendatang, merupakan kemampuan yang patut mendapat apresiasi. Dikatakan demikian karena membentuk MPP tidak sembarangan. Ada sejumlah tahap yang harus dilakukan. Yakni, koordinasi pelayanan baik instansi pusat dan daerah serta BUMN/D serta swasta yang diintegrasikan.
Pengaturan kelembagaan, mekanisme kerja antar instansi, bisnis proses. Menyiapkan gedung beserta sarana prasarana yang dibutuhkan dalam implementasi MPP. Pengelolaan SDM pelayanan dan sistem informasi pelayanan yang terintegrasi.
Selain itu, juga harus dipersiapkan penyelarasan sistem operasional prosedur, penyelarasan standar pelayanan, pemanfaatan data tunggal, dan penguatan layanan berbasis teknologi informasi (e-services).
Masing-masing MPP ini memiliki jumlah layanan yang berbeda satu dengan yang lain. Kota Bogor sendiri nantinya sudah dapat melayani 145 jenis layanan. Dalam hal ini pun MPP Kota Bogor patut mendapat apresiasi karena 145 jenis layanan itu cukup banyak.
MPP Batam, menurut Muhammad Imanuddin, berkemampuan melayani sebanyak 413 jenis layanan tahun 2017. Dari 413 jenis layanan itu sebanyak 340 jenis merupakan layanan pemerintaha daerah dan 73 layanan merupakan layanan pemerintah pusat yang dapat diuurus MPP Batam.
MPP Surabaya berkemampuan melayani sebanyak 205 layanan, di mana 194 layanan merupakan layanan pemerintah daerah dan 11 layanan merupakan leyanan pemerintah pusat yang bisa diurus di MPP Surabaya.
MPP Denpasar berkemampuan melayani sebanyak 229 layanan, dimana 187 jenis merupakan layanan pemerintah daerah, dan 42 jenis lainnya merupakan layanan pemerintah pusat yang dapat diurus di MPP Denpasar.
MPP Banyuangi dapat melayani 132 jenis layanan, di mana 99 jenis merupakan layanan pemeringtah daerah, 33 merupakan jenis layanan pemerintah pusat yang dapat diurus di MPP Banyuangi. Sedang MPP Bekasi baru berkemampuan melayanai 13 jenis layanan, di mana 8 jenis merupakan layanan pemeringtah daerah dan 5 jenis merupakan layanan pemerintah pusat yang dapat diurus di MPP Bekasi. [] Admin