Kota Bogor

Masjid di Kota Bogor Bisa Buka, Ini Syaratnya

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan poin-poin protokol kesehatan bagi pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, khususnya masjid di Kota Bogor. Masjid-masjid diperkenankan melakukan kegiatan keagamaan dengan syarat pengawasan ketat dari gugus tugas dengan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

“Pemkot bersama-sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI), menyepakati untuk merumuskan suatu protokol kesehatan untuk meminimalkan penyebaran (Covid) agar rumah ibadah bisa tetap melaksanakan aktivitas keagamaan,” ujar Bima dalam keterangan tertulis diperoleh BOGOR-KITA.com, Kamis (28/5/2020) malam.

“Saya juga sudah menandatangani Surat Edaran Wali Kota tentang kegiatan keagamaan, khususnya di masjid. Tetapi pada prinsipnya, seluruh rumah ibadah termasuk juga gereja, vihara, pura, kita minta untuk memberlakukan protokol kesehatan yang sangat ketat. Jadi, bagi gereja atau masjid dan rumah ibadah lainnya yang siap dengan protokol kesehatan yang ketat, Insya Allah akan diizinkan untuk melakukan kegiatan ibadah secara bersama-sama,” tambahnya.

Bima mengatakan, masjid yang diperkenankan melakukan kegiatan keagamaan adalah yang mengikuti pedoman-pedoman dalam surat edaran. Pengurus DKM bisa mengirimkan permohonan kepada kelurahan untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah kota untuk diputuskan masjid-masjid yang bisa diawasi dan diberlakukan ibadah bersama.

Baca juga  Wakapolda Jabar Cek Kesiapan RW Siaga di Kota Bogor

Adapun protokol kesehatan bagi rumah ibadah antara lain: menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun, melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah, wajib menggunakan masker bagi pengurus maupun jamaah, membawa sajadah masing-masing, tidak berjabat tangan dan berpelukan, menerapkan jaga jarak antara sesama jamaah sekitar dua meter, dianjurkan membaca ayat-ayat pendek, mempersingkat pelaksanaan khutbah, tidak berdesakan ketika masuk atau keluar masjid, dan juga dianjurkan membaca Al Quran dari gawai atau mushaf pribadi.

Bagi jamaah yang kurang sehat atau memiliki gejala demam, batuk, flu atau sesak nafas tidak diperkenankan untuk berjamaah di masjid. “Kebijakan ini juga diprioritaskan bagi masjid di pemukiman warga, warga sekitar masjid bisa melakukan ibadah di masjid tersebut. Kita juga mengimbau agar dalam pelaksanaan ibadah di masjid tidak mengajak anak-anak di bawah 15 tahun dan juga lansia diimbau untuk tetap beribadah atau sholat di rumah,” jelasnya.

Baca juga  Keluarga Garda Terdepan Pencegahan Penyebaran Virus Corona

Di tempat yang sama, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor KH Ade Sarmili mengaku bersyukur bahwa pemerintah dalam hal ini Wali Kota Bogor sudah memberikan gambaran protokol kesehatan dan diyakini masjid-masjid sudah ada yang siap dengan protokol tersebut.

“Pemerintah memberikan kebijakan ini bukan berarti bisa bebas, tetapi ada persyaratan-persyaratan tertentu yang dilakukan oleh masjid. Tujuannya agar penyebarannya tidak kemudian menjadi kluster baru di tengah masyarakat. Bila masjid sudah siap dengan protokol kesehatan yang disampaikan Pak Wali itu silahkan dibuka,” ungkap Ade Sarmili.

“Kalaupun ada masjid yang tidak memiliki syarat protokol kesehatan, Islam memiliki keringanan yang lain, yakni sholat Jumatnya diganti dengan sholat Dzuhur seperti sebelumnya. Yang kedua, bagi masyarakat yang sudah diindikasikan sakit, atau dia khawatir terpapar virus maka boleh tidak melaksanakan sholat Jumaat atau solat berjemaah lainnya di masjid tapi mengganti dengan solat di rumah. Inilah kemudahan yang Allah berikan kepada umatnya, kepada hmabanya agar tidak mekasanakn diri terhadap ibadah yang dikerjakannya,” jelasnya.

Baca juga  Dirawat Intensif Selama 5,5 Tahun, BPJS Ketenagakerjaan Biayai Perawatan Prantino Tanpa Batas Biaya

Ade menambahkan, ada sekitar 80 persen masjid dari total sekitar 875 unit masjid di Kota Bogor yang sudah siap dengan protokol kesehatan. “Sekitar 80 persen masjid sudah siap dengan protokol kesehatan. Khutbah dipersingkat, membaca surat pendek, didalam social distancing, pakai masker, cuci tangan, itu mereka sudah paham. Kalau sempurna mungkin tidak, tapi minimal sebagian persyaratan yang sudah siap. Kan perlu effort lain ketika ada peningkatan persyaratan, misalnya bilik desinfektan, perlu ada proses pembelian,” tandasnya.

Ade Sarmili juga mengatakan bahwa ibadah dengan kondisi physical distancing tetap sah. “Ketika terjadi physical distancing saat beribadah tidak menjadi persoalan. Tetap sah sholatnya. DKM juga diminta untuk mengedukasi ini kepada jamaahnya,” pungkasnya. [] Hari/Prokompim

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top