Kab. Bogor

Mantan Caleg Lolos Panwascam Disoal, Ini Tanggapan Bawaslu Kabupaten Bogor

Ilustrasi

BOGOR-KITA.com, KEMANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor telah mengumumkan 240 nama calon Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan yang lulus di tahap seleksi uji kompetensi metode Computer Assisted Test (CAT), Selasa (18/10/2022) lalu.

Namun, dari daftar 240 nama yang lulus seleksi CAT tersebut, terdapat nama yang diketahui pernah menjadi Calon Legislatif (Caleg) sebuah Partai Politik (Parpol) pada Pemilu 2019 lalu.

Hal itu langsung mendapatkan kritik tajam dari Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus). Koordinator Pemantau Pemilu Bogor Raya LS Vinus, Rajab Akhirullah menegaskan, mantan caleg yang telah diloloskan Bawaslu Kabupaten Bogor itu berpotensi dapat merusak kualitas dari pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Baca juga  Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Komisioner KPU, Bawaslu Kota Bogor Limpahkan ke DKPP

“Kami mendesak Bawaslu untuk mengoreksi putusan yang telah meloloskan mantan caleg dalam seleksi administrasi dan CAT beberapa waktu yang lalu” ujar Rajab Akhirullah, kepada media ini, Selasa (25/10/2022).

Rajab mengatakan putusan dari Bawaslu Kabupaten Bogor yang telah meloloskan mantan caleg tersebut keliru. Musababnya, bertentangan dengan aturan yaitu UU Pemilu nomor 7 tahun 2017.

“Apa yang telah ditetapkan oleh Bawaslu bertentangan dengan Undang-undang Pemilu. Kami memiliki bukti kuat dan valid berdasarkan temuan di lapangan”. ucapnya.

Rajab menegaskan, seharusnya pihak Bawaslu Kabupaten Bogor bersikap teliti dan berpegang teguh pada UU Pemilu dalam tiap tahapan pelaksanaan proses seleksi pendaftaran anggota Panwaslu.

“Kami akan segera mengirim surat resmi pengaduan terkait temuan ini ke pihak Bawaslu. Kami minta agar nama tersebut dikoreksi atau dicoret agar nantinya tidak ada konflik kepentingan dan pelanggaran aturan UU Pemilu,” tandas Rajab.

Baca juga  Ade Yasin Ucapkan Terima Kasih kepada Warga Bogor

Dikonfirmasi hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengaku pihaknya telah menerima informasi hal tersebut meskipun belum menerima surat ataupun laporan resmi pengaduan dari masyarakat.

“Kami akan langsung tindak lanjuti info ini. Dan memang ini belum final, karena hanya ada 3 orang yang akan lolos dari 6 orang pendaftar anggota panwaslu di tingkat kecamatan. Yang pasti, jika benar info ini, tentu nama yang bersangkutan akan dicoret,” tegas Irvan Firmansyah. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top