BOGOR-KITA.com, BOGOR – Lurah Babakan Pasar, Rena Da Frina membagikan mesker sekaligus menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) No 60 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggar protokol kesehatan kepada warga Pulo geulis, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor Kamis (6/8/2020).
Menurut Rena, saat ini masker menjadi kebutuhan masyarakat. Pihaknya berkomitmen untuk mencegah penularan covid-19 salah satunya dengan membagikan masker.
“Hampir setiap hari kita keliling ke wilayah untuk membagikan masker dan menyosialisasikan untuk mengingatkan warga agar menggunakan masker,” ucap Rena kepada wartawan, Kamis (6/8/2020).
Selain itu, Rena mengatakan pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menetapkan sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Ketika kita keliling, kita informasikan kepada warga bahwa pemerintah sudah menetapkan sanksi kepada masyarakat yang tidak memakai masker, sanksi awalnya Rp150 ribu dan sekarang menjadi Rp500 ribu,” terangnya.
Pada awal covid, lanjut Rena pihaknya bersama warga sudah membuat 5.000 masker kain dibagikan kembali kepada warga.
“Alhamdulillah kita selalu dapat suport masker kain. Bahkan baru-baru ini kita dapat sumbangan 2.000 masker kain,” katanya.
Rena menambahkan wilayah kelurahan Babakan Pasar saat ini sudah masuk ke dalam zona putih penyebaran covid-19 karena tidak ada kasus suspek, probable, maupun positif.
“Pulo Geulis dulu masuk zona merah penyebaran covid, karena ada dua kasus positif, tapi sekarang di seluruh Kelurahan Babakan Pasar sudah masuk ke zona putih,” tutup Rena. [] Ricky