Limbah Galian Cemari Air Sungai, Warga Desa Sukasari Datangi Lokasi Tambang
BOGOR-KITA.com, RUMPIN – Diduga telah mencemari air sungai Cipinang hingga keruh, sebuah galian tambang batu pasir di Kampung Pagutan didatangi puluhan warga yang meminta agar galian tersebut ditutup.
Aksi demo puluhan warga yang lebih didominasi oleh kaum perempuan ini, mengeluhkan adanya pencemaran air sungai sehingga tidak dapat digunakan untuk kebutuhan sehari – hari warga seperti mandi, mencuci dan lainnya.
“Ini lagi musim kering, air bersih susah. Eh air sungai juga tercemar, jadi keruh. Semakin bikin susah warga,” ungkap salah seorang emak – emak yang ikut dalam aksi demo tersebut, Senin (25/9/2023).
Sementara Ketua BPD Sukasari, Ridwan Oling yang juga ikut datang ke lokasi galian bersama warga mengungkapkan, bahwa beberapa bulan lalu dirinya dan perwakilan warga sudah pernah datang dan meminta galian ini ditutup.
“Waktu itu kami datang juga bersama Muspika. Ada kesepakatan agar galian pasir dan batu ini ditutup. Tapi sekarang beroperasi lagi dan limbah dari galian mencemari air sungai Cipinang,” ungkap Oling, sapaannya.
Ia menjelaskan, dampak dari tercemar nya air sungai ini dirasakan oleh warga dari 3 kampung yaitu kampung Janlapa (CI), Cibeureum dan Malingping. Warga yang sedang alami kesulitan air bersih jadi semakin sulit untuk dapat air bersih sebab air sungai tercemar limbah galian.
“Tadi di lokasi galian masih ada aktivitas kerja, ada dua backhoe (alat berat) yang masih beroperasi. Tapi tidak ada pemilik galian, cuma ada menantunya. Sehingga tidak bisa ambil keputusan,” ujar Oling.
Dari keterangan yang dihimpun, galian pasir dan batu ini milik warga berinisial MN ini telah lama beroperasi. Lokasi galian berada di dekat sungai Cipinang. Selain galian ini, ada pula beberapa galian tambang lainnya yang juga masih beroperasi hingga saat ini.
Hingga berita dibuat, redaksi belum bisa mengkonfirmasi pihak pemilik galian – galian tersebut. Redaksi juga belum dapat jawaban dan penjelasan aparatur penegak hukum (APH) dari Kepolisian dan Satpol PP sebagai penegak Perda. [] Fahry