BOGOR-KITA.com – Tak hanya hari kerja, hari libur pun Bappeda dalam hal ini UPT Pajak Daerah type A tetap melakukan pendataan vila yang menjadi objek pajak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Hal ini dikemukakan Kepala UPT Pajak Daerah type A, Anton Sudjana, di kantornya di Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi, Kamis (21/3/2019).
Dikatakan, pendataan vila komersil sudah dilakukannya dari bulan September 2018 lalu. Dari hasil turun ke tiga kecamatan itu, sekitar 227 vila yang sudah didata.
“Dari 227 vila itu 117 vila sudah wajib pajak (WP), sementara yang sisanya 110 vila lagi belum WP,” ujarnya kepada wartawan saat
Anton menjelaskan, jumlah vila yang sudah terdata itu terdiri dari vila di Kecamatan Cisarua, mulai dari Desa Tugu Selatan, Tugu Utara, Batulayang, Jogjogan dan Cilember. Sedangkan untuk Kecamatan Megamendung, baru mendata di Desa Megamendung.
“Kecamatan Ciawi juga baru beberapa desa. Vila komersil yang paling banyak ditemukan belum WP berada di Kecamatan Cisarua,” bebernya
Ditambahkan, pendataan tidak hanya dilakukan pada hari kerja, tetapi juga pada saat hari libur.
“Target kami agar semua vila komersil yang ada di wilayah kerja, membayar pajak semuanya,” ungkapnya
Selain turun melakukan pendataan vila komersil, petugas UPT Pajak Daerah type A juga memberikan pelayanan mudah kepada warga untuk membayar pajak bumi bangunan (PBB) dengan cara turun ketiap desa.
“Kita sengaja turun ke desa-desa yang ada di wilayah kerja dengan jumlah petugas sebanyak 8 orang agar memudahkan pelayanan. Kita jadwalkan program seperti itu, misalkan hari Selasa pelayanan jemput bola di Kecamatan Ciawi, di Kecamatan Megamendung hari Rabu dan Kamis di Kecamatan Cisarua,” tandasnya. [] Admin/Pkr