Kab. Bogor

Lengkapi Bukti Tahap Penyidikan, Polisi Ekshumasi Korban Tewas Akibat Tawuran di Bogor

BOGOR-KITA.com, KEMANG – Kapolsek Rancabungur Ipda Azis Hidayat S.Sos memimpin proses ekshumasi atau menggali kuburan Almarhum M. Romli (18), korban meninggal dunia akibat aksi tawuran antar pemuda.

Proses ekshumasi ini juga dihadiri Kapolsek Kemang, Camat Kemang, Kepala Desa Tegal, Tim Identifikasi Polres Bogor dan Tim Dokter dari RS Polri Kramat Jati Jakarta.

“Proses ekshumasi atau gali kubur ini dilaksanakan untuk melengkapi fakta – fakta dan bukti – bukti guna mengetahui penyebab kematian korban,” ungkap Ipda Azis Hidayat, S. Sos, Kamis (29/8/2024).

Kapolsek menjelaskan, ekshumasi ini sebelumnya telah disetujui oleh pihak keluarga. Terlebih ekshumasi dan otopsi sangat diperlukan guna penguatan bukti – bukti dari tindak pidana pembunuhan tersebut.

Baca juga  Pengusaha Galian Tambang Rumpin Tak Sabar Menunggu Jembatan Sikeng Selesai Dibangun

“Saat ini kasus penganiayaan yang membuat meninggal dunia korban dalam kasus tawuran, sudah tahap penyidikan. Tersangka pelaku juga sudah ada satu orang,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Rancabungur telah berhasil menangkap 3 (tiga) orang pelaku tawuran dan salah satunya adalah pelaku utama penganiayaan.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian korban, satu buah senjata tajam clurit, helm dan alat – alat bukti lainnya. Korban M. Romli di duga tewas karena sabetan clurit.

“Proses ekshumasi berjalan lancar, selama 2 jam dan saat ini jenazah korban sudah selesai dimakamkan kembali. Selanjutnya nanti akan ada giat rekonstruksi,” jelasnya.

Baca juga  10 Finalis Bogor Leaders Talk 2022 Berasal dari Beragam Universitas se-Indonesia

Kapolsek Rancabungur Ipda Azis Hidayat mengatakan untuk giat rekonstruksi akan dilakukan di TKP kejadian yaitu di Desa Candali Kecamatan Rancabungur.

“Pelaku utama penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, akan dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” tegasnya. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top