Regional

LBH KSR Desak Pemkab Sukabumi Pulihkan Dampak Penutupan Lubang Tambang

Sugeng Teguh Santoso

BOGOR-KITA.com – Pasca ditutupnya 7 lubang penambangan ilegal di Kampung Cijiwa Blok F, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan oleh Tim Gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri serta rencana pentupan penambangan di Kecamatan Ciemas yang berdampak dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar, harus mendapatkan perhatian yang serius dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Penegasan ini dikemukakan Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum  dalam siaran pers yang diterima BOGOR-KITA.com, Selasa (16/6/2015)

Menurut Sugeng, berdasarkan informasi yang diperoleh LBH KSR dari berbagai sumber, dampak dari penambangan di wilayah Kecamatan Ciemas telah mencemari lingkungan sekitar, terutama di empat desa yakni Desa Ciwaru, Mekarjaya, Mandrajaya dan Ciemar. Menurut keterangan salah satu warga, hasil pertanian mereka menjadi menurun karena diduga aliran air sudah tercemar akibatkan penambangan ilegal di wilayah tersebut.

Baca juga  Jakarta PSBB, Yusfitriadi: Antisipasi Dampak Ekonomi dan Penyebaran Virus

Dalam kaitan ini, kata Sugeng, setidaknya terdapat dua persoalan yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi. Pertama, meningkatnya angka penganguran di tempat penambangan yang sudah ditutup. Kedua, dugaan pencemaran air dan lingkungan akibat penambangan yang masih berlangsung di Kecamatan Ciemas. Solusinya, imbuh Sugeng, Kabupaten Sukabumi dan DPRD melakukan langkah-langkah yang cepat, tepat dan efektif guna menyelamatkan lingkungan dari kerusakan serta mencegah dari tercemarnya air.

Bahwa masyarakat memilki hak atas lingkungan hidup yang sehat dan bersih. Hal ini sudah secara tegas dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (pasal 28 H ayat 1). Merujuk ke UUD, hak atas lingkungan adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM). Kemudian pada Pasal 28I ayat (4) dinyatakan; “Perlingdungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab Negara, terutama Pemerintah.”

Baca juga  Ridwan Kamil Minta Gaji Pegawai Honorer Dibayar Tepat Waktu

Oleh karenanya Pemerintah (Pusat dan Daerah) bertanggungjawab atas terpenuhinya HAM. UUD juga telah memberikan prinsip bagi Pemerintah dalam hal pengelolaan sumber daya alam melalui pasal 33 ayat 3; “Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Penguasaan Negara harus ditujukan untuk kemakmuran rakyat.  Kemudian ketentuan perihal penambangan diatur dalam UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan PP Nomor 1 tahun 2014.

Bahwa penambangan illegal terjadi karena persoalan ekonomi yang “akut” di masyarakat yang kemudian difasilitasi oleh pihak tertentu untuk melakukan penambangan secara ilegal. “Pemkab dan DPRD serta kepala desa harus memberikan penguatan kaapsitas Pemberdayaan masyarakat penting untuk kemandirian ekonomi dengan tidak melakukan kerusakan terhadap lingkungan,” tandas Sugeng.

Baca juga  DPRD Jabar Dukung Kebijakan Larangan Mudik 2021 Untuk Tekan Laju Penularan Covid-19
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top