Sugeng Teguh Santoso
BOGOR-KITA.com – Pasca ditutupnya 7 lubang penambangan ilegal di Kampung Cijiwa Blok F, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan oleh Tim Gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri serta rencana pentupan penambangan di Kecamatan Ciemas yang berdampak dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar, harus mendapatkan perhatian yang serius dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Penegasan ini dikemukakan Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum dalam siaran pers yang diterima BOGOR-KITA.com, Selasa (16/6/2015)
Menurut Sugeng, berdasarkan informasi yang diperoleh LBH KSR dari berbagai sumber, dampak dari penambangan di wilayah Kecamatan Ciemas telah mencemari lingkungan sekitar, terutama di empat desa yakni Desa Ciwaru, Mekarjaya, Mandrajaya dan Ciemar. Menurut keterangan salah satu warga, hasil pertanian mereka menjadi menurun karena diduga aliran air sudah tercemar akibatkan penambangan ilegal di wilayah tersebut.
Dalam kaitan ini, kata Sugeng, setidaknya terdapat dua persoalan yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi. Pertama, meningkatnya angka penganguran di tempat penambangan yang sudah ditutup. Kedua, dugaan pencemaran air dan lingkungan akibat penambangan yang masih berlangsung di Kecamatan Ciemas. Solusinya, imbuh Sugeng, Kabupaten Sukabumi dan DPRD melakukan langkah-langkah yang cepat, tepat dan efektif guna menyelamatkan lingkungan dari kerusakan serta mencegah dari tercemarnya air.
Bahwa masyarakat memilki hak atas lingkungan hidup yang sehat dan bersih. Hal ini sudah secara tegas dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (pasal 28 H ayat 1). Merujuk ke UUD, hak atas lingkungan adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM). Kemudian pada Pasal 28I ayat (4) dinyatakan; “Perlingdungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab Negara, terutama Pemerintah.”
Oleh karenanya Pemerintah (Pusat dan Daerah) bertanggungjawab atas terpenuhinya HAM. UUD juga telah memberikan prinsip bagi Pemerintah dalam hal pengelolaan sumber daya alam melalui pasal 33 ayat 3; “Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Penguasaan Negara harus ditujukan untuk kemakmuran rakyat. Kemudian ketentuan perihal penambangan diatur dalam UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan PP Nomor 1 tahun 2014.
Bahwa penambangan illegal terjadi karena persoalan ekonomi yang “akut” di masyarakat yang kemudian difasilitasi oleh pihak tertentu untuk melakukan penambangan secara ilegal. “Pemkab dan DPRD serta kepala desa harus memberikan penguatan kaapsitas Pemberdayaan masyarakat penting untuk kemandirian ekonomi dengan tidak melakukan kerusakan terhadap lingkungan,” tandas Sugeng.