Zentoni
BOGOR-KITA.com – Lima oknum wartawan dan satu aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ditangkap Polres Bogor karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang PNS harus diberikan pendampingan hukum.
Hal ini dikemukakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor, kepada BOGOR-KITA.com, Sabtu (20/6/2015).
“Asosiasi wartawan harus memberikan bantuan hukum kepada 5 oknum wartawan dari 1 aktivis LSM yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang PNS,” kata Zentoni.
Pasalnya, oknum wartawan tersebut didakwa Pasal 368 KUHP yang ancaman pidananya 9 tahun. “Secara hukum meeka wajib didampingi oleh penasehat hukum. Seandainya mereka tidak mampu, maka penyidik wajib menyediakan penasehat hukum,” kata Zentoni lagi.
Menurut Zentoni, ada langkah hukum lain yang dapat ditempuh 5 oknum wartawan tersebut, jika penangkapan tersebut dinilai tidak pada tempatnya. Langkah hukum yang dapat ditempuh oleh 6 oknum wartawan tersebut adalah mengajukan penangguhan penahanan kepada Polres Bogor dan atau mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Cibinong terhadap tindakan penyidik Polres Bogor. [] Admin