Hukum dan Politik

LBH Bogor: Wartawan yang Ditangkap Polres Bogor Harus Diberi Bantuan Hukum

Zentoni

BOGOR-KITA.com –  Lima oknum wartawan dan satu aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ditangkap Polres Bogor karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang PNS harus diberikan pendampingan hukum.

Hal ini dikemukakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor, kepada BOGOR-KITA.com, Sabtu (20/6/2015).

“Asosiasi wartawan harus memberikan bantuan hukum kepada 5 oknum wartawan dari 1 aktivis LSM yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang PNS,” kata Zentoni.

Pasalnya, oknum wartawan tersebut didakwa Pasal 368 KUHP yang ancaman pidananya 9 tahun. “Secara hukum  meeka wajib didampingi oleh penasehat hukum.  Seandainya mereka tidak mampu, maka penyidik wajib menyediakan penasehat hukum,” kata Zentoni lagi.

Menurut Zentoni, ada langkah hukum lain yang dapat ditempuh 5 oknum wartawan tersebut, jika penangkapan tersebut dinilai tidak pada tempatnya. Langkah hukum yang dapat ditempuh oleh 6 oknum wartawan tersebut adalah mengajukan penangguhan penahanan kepada Polres Bogor dan atau mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Cibinong terhadap tindakan penyidik Polres Bogor. [] Admin

Baca juga  Jadi Bacaleg PAN, Ria Leo Vita Fokus Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top