BOGOR-KITA.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor membuka Posko Pengaduan Konsumen Apartemen El Centro Bogor
Direktur LBH Bogor Zentoni mengemukakan pendirian posko ini diarahkan untuk menampung aspirasi para konsumen Apartemen El Centro Bogor yang telah melakukan pembelian lunas unit apartemen akan tetapi belum dilakukan serah terima oleh PT. Pilar Artha Mandiri yang beralamat di Jl. KH. Soleh Iskandar, Cibuluh, Kota Bogor selaku pemilik proyek Apartemen El Centro Bogor.
Dikatakan, belum adanya serah terima unit apartemen kepada para konsumen yang telah lunas adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menggariskan bahwa, Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan,“ jelasnya Zentoni di Bogor, Jumat (5/4/2019).
Untuk itu, lanjut Zentoni, LBH Bogor mengimbau kepada masyarakat luas selaku konsumen Apartemen El Centro Bogor agar segera mendaftarkan diri ke Posko yang telah dibuka oleh LBH Bogor. [] Fadil