Kab. Bogor

Langgar PPKM Darurat, Dua Perusahaan di Gunungsindur Kena Sanksi

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor bersama tim Satgas Covid 19 Kabupaten dan Satgas Kecamatan saat melakukan operasi PPKM Darurat ke sejumlah perusahaan di Gunungsindur.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor bersama tim Satgas Covid 19 Kabupaten dan Satgas Kecamatan saat melakukan operasi PPKM Darurat ke sejumlah perusahaan di Gunungsindur.

BOGOR-KITA.com, GUNUNGSINDUR – Satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bogor memberikan sanksi kepada dua perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat. Pasalnya, dua perusahan yang bergerak di industri textil tersebut terbukti masih saja mempekerjakan karyawan 100 persen.

Ada tiga perusahaan yang disidak oleh Satgas Covid 19 Kabupaten Bogor. Namun satu perusahaan telah melaksanakan aturan PPKM. Sedangkan dua perusahan yang terkena sanksi beralamat di Jalan Raya Serpong Parung Kecamatan Gunungsindur. Giat operasi tersebut dilakukan secara gabungan pada Rabu (14/7/2021).

“Satu perusahaan ditindak tipiring dan akan ditutup sementara. Satu perusahaan lainnya terkena sanksi tipiring dan denda maksimal 50 juta rupiah karena telah melanggar aturan PPKM Darurat,” ungkap Agus Ridhallah, Kasat Pol PP Kabupaten Bogor saat dikonfirmasi, Kamis (15/7/2021).

Baca juga  Vinuscare Santuni Yatim di Tiga Kecamatan

Ia mengungkapkan, operasi dilakukan dengan melakukan penyisiran perusahaan secara acak untuk meningkatkan kedisiplinan aturan perusahaan dalam rangka penerapan PPKM Darurat.

Ia menuturkan, diberlakukan penerapan PPKM Darurat harusnya perusahan di wilayah Kabupaten Bogor bagian utara ini harus menerapkan aturan yang telah diberlakukan pemerintah. Menurutnya, sesuai dengan ketentuan tindak pidana ringan, ancaman pelanggaran PPKM Darurat adalah 3 (tiga) bulan penjara atau maksimal denda 50 juta rupiah.

“Untuk sidang tipiring nya sendiri dilaksanakan di Pengadilan Negeri Cibinong Bogor, setiap hari Senin dan Kamis. Sidang dilaksanakan secara virtual, sehingga bisa memudahkan semua pihak,” imbuhnya.

Pemberian sanksi pelanggaran PPKM Darurat, lanjut Agus Ridho, disesuaikan jenis pelanggarannya. Yaitu jika ditemukan pelanggaran berat akan dilakukan denda dan sanksi. Namun jika pelanggaran ringan maka hanya diberi sanksi tipiring.

Baca juga  7.500 Petugas Amankan Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Bogor 

“Sudah banyak pelanggar PPKM yang diberikan sanksi tipiring. Selain perusahaan adapula cafe, restoran, tempat wisata dan lainnya. Termasuk yang melanggar prokes secara perorangan, banyak yang kena sanksi tipiring,” tukasnya.

Sementara Kapolsek Gunungsindur AKP Birman Simanulang mengatakan, Satgas Covid 19 Gunungsindur telah secara rutin melakukan pemeriksaan penerapan PPKM Darurat di wilayahnya.

“Kami hanya melaksanakan giat operasi PPKM Darurat. Terkait pelanggaran – pelanggarannya nanti akan ada Aparat Penegak Hukum dari Pengadilan atau Kejaksaan yang memutuskan. Intinya, kami terus pantau pelaksanaan PPKM Darurat,” tandasnya. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top