Kab. Bogor

Langgar Jam Operasional, Truk Tambang di Parungpanjang Diputar Balik

truk tambang

BOGOR-KITA.com, PARUNGPANJANG – Tindakan tegas terhadap sejumlah kendaraan truk besar pengangkut hasil tambang yang telah melanggar aturan jam operasional dilakukan oleh petugas Satpol PP unit Kecamatan Parungpanjang. Sejumlah kendaraan tronton itupun, diminta untuk memutar balik arah sesuai aturan.

Bahkan, sikap tegas dari para petugas penegak Perda ini, juga dibantu oleh beberapa warga masyarakat yang berada di sekitar jalan raya di wilayah kecamatan yang selama ini menjadi jalur lintasan armada angkutan tambang.

“Iya kami dibantu warga, menertibkan kendaraan angkutan tambang yang melintas di jalan raya dan melanggar jam operasional. Ini bagian dari pelaksanaan Perbup Kabupaten Bogor nomor 120 tahun 2021 tentang jam operasional angkutan tambang,” tegas Dadang Kosasih Kepala Unit (Kanit) Satpol PP Kecamatan Parungpanjang, Rabu (19/1/2022).

Baca juga  Uang Transport Bimtek KPPS Bogor Cuma Rp25 Ribu Dikeluhkan

Pria yang akrab disapa Hengki ini juga menegaskan, pihaknya telah melakukan giat sosialisasi terkait Perbup Bogor itu. Namun akan terus dimaksimalkan agar seluruh sopir dan para pemilik usaha angkutan tambang mengetahui aturan dari Perbup Kabupaten Bogor 120 tahun 2021.

“Satu minggu kita sudah sosialisasi, saat ini kita mulai adakan penindakan meski baru sebatas teguran. Ke depan nanti, kami lakukan operasi gabungan dan jika masih melanggar akan kita beri sanksi lebih tegas,” tandas Hengki.

Sementara itu, Abdul Hakim Ketua PK KNPI Parungpanjang menilai, adanya dukungan masyarakat terhadap Perbup nomor 120 tahun 2021 adalah bukti dari rasa terimakasih warga atas kepedulian Pemkab Bogor dalam memperjuangkan hak hak beraktivitas warga terutama di jalan umum yang selama ini lebih didominasi kendaraan angkutan tambang.

Baca juga  Pemkab Bogor Koordinasi Perhutani Siapkan Kantong Parkir Truk Tambang

“Tinggal soal pelaksanaan di lapangan, karena harus tegas. Contoh petugas di Kabupaten Tangerang, Perbup di sana sangat efektif menindak para pelanggar jam operasional,” ucap Hakim, sapaan akrabnya.

Dia juga mengungkapkan, agar bisa lebih efektif dalam pelaksanaannya, maka diperlukan sinergitas dari semua petugas terkait pelaksanaan jam operasional angkutan tambang. Diantaranya, Satpol PP, Kepolisian, Dinas Perhubungan dan lainnya.

“Kami sangat berterima kasih atas adanya Perbup jam operasional ini. Memang setiap aturan pasti ada plus minus nya. Tapi setidaknya dengan Perbup Bogor nomor 120 tahun 2021 ini bisa mengurangi kemacetan, kecelakaan dan dampak – dampak negatif lain dari lalu lalang angkutan tambang,” tukasnya.

Baca juga  Jelang Lebaran, Lazada Donasikan Pakaian Senilai Rp277 Juta untuk Warga Dhuafa

Bupati Bogor Ade Yasin sebelumnya menerbitkan Perbup pembatasan truk tambang. Truk-truk tambang baru boleh beroperasi dari pukul 20.00 WIB sampai 05.00 WIB. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top