Kota Bogor

Langgar Aturan PSBB, Satpol PP Tertibkan PKL Jalan Sawojajar

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Melanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Satpol PP Kota Bogor menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) sayur mayur di sepanjang jalan Sawojajar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Di dalam peraturan PSBB PKL sayur mayur diperbolehkan berjualan sampai pukul 06.00 WIB.

“Setiap hari saya kesini mereka masih membandel, ada yang coba maju ke depan jalan, ada yang berjualan 24 jam. Jadi kita ingatkan mereka bahwa pukul 06.00 WIB batas berjualan selama psbb ini,” kata kasat Pol PP Kota Bogor Agustiansyah kepada wartawan Rabu (6/5/2020).

Dengan demikian, lanjut Agus jika ada PKL yang masih membandel, pihaknya tidak segan segan memberikan sanksi.

Baca juga  PSBB Kota Bogor Tahap 3, Tak Pakai Masker Didenda Rp250 Ribu

“Kami meminta mereka untuk membereskan dagangannya dan jika masih ada yang membandel kita beri surat peringatan dan ada beberapa yang kita angkut dagangannya ke kantor,” tegasnya.

Ia menjelaskan di tengah pandemi dan penerapan PSBB seperti sekarang ini, pihaknya tidak bisa melarang PKL untuk tidak berjualan karena memang kondisi serba sulit, dengan demikian isi peraturan PSBB memperbolehkan PKL sayur mayur untuk berjualan dari pukul 23.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB.

“Nanti kita evaluasi, sekarang kita coba dulu aja, kita hanya melaksanakan aturan psbb,” jelasnya.[] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top