BOGOR-KITA.com – Komite Warga Sentul City (KWSC) menjawab pemberitaan yang melaporkan adanya keresahan warga Sentul City setelah Putusan Mahkamah Agung Nomor 463K/TUN/2018 yang memerintahkan Bupati Bogor mencabut izin Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PT Sentul City, Tbk.
Berita itu mengutip pernyataan Wakil Ketua Paguyuban Warga Sentul City (PWSC), Amirussamsi. Amirussamsi mengatakan, warga merasa kenyamanannya terganggu karena distribusi air akan dimatikan oleh pengelola kawasan, PT Sukaputra Graha Cemerlang, setelah adanya Putusan MA tersebut.
Siaran pers yang diterima BOGOR-KITA.com, Rabu (20/2/2019) siang, KWSC melalui Deni Erliana memberikan tanggapan terhadap pemberitaan tersebut.
“Kami perlu menyampaikan beberapa hal,” kata Deni.
Hal-hal itu adalah sebagai berikut,” .
- Air adalah hak warga negara yang telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, sehingga upaya penghentian distribusi air melanggar konstitusi dan sama sekali bukan opsi dalam masa transisi pengelolaan air dari PT Sentul City, Tbk, ke PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.
- Putusan MA justru memberi kepastian hukum karena pengelolaan air yang akan berada dalam penguasaan negara — dalam hal ini dilaksanakan oleh PDAM Tirta Kahuripan — merupakan implementasi dari Undang-Undang Dasar 1945, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013, dan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum. Hak warga pun lebih kuat terjamin karena pengelolaan air di Sentul City dilindungi oleh konstitusi, undang-undang, dan peraturan, bukan sekadar hubungan kontraktual antara konsumen dengan pengembang properti.
- Langkah korektif yang disampaikan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya juga memberi arah penyelesaian masalah. Untuk mengatasi kekosongan hukum setelah pencabutan izin SPAM, Bupati Bogor diperbolehkan menunjuk PT Sukaputra Graha Cemerlang sebagai pengelola air di Sentul City selama masa transisi paling lama tiga bulan.
- Pernyataan Amirussamsi bahwa PDAM Tirta Kahuripan tidak siap mengambil alih pengelolaan air di Sentul City adalah keliru. Air yang selama ini dinikmati warga Sentul City adalah air PDAM Tirta Kahuripan, sehingga kemampuan akses PDAM Tirta Kahuripan ke kawasan Sentul City adalah fakta tak terbantahkan.
- Soal pengambilalihan pipa 5,75 kilometer, Ombudsman telah memberi tiga opsi penyelesaian, yang dalam prosesnya tetap harus menjamin hak warga dan penguasaan negara atas air. Alhasil, tak ada yang perlu dicemaskan, apalagi disebut “benang kusut” oleh Amirussamsi.
- Klaim Amirussamsi bahwa kantor pemerintahan, tempat bisnis, dan tempat ibadah di kawasan Sentul City resah dan khawatir setelah adanya Putusan MA tersebut bukanlah pada tempatnya sebab Amirussamsi bukanlah representasi dari pihak-pihak tersebut. Semua warga negara, siapa pun dia, memiliki kewajiban menghormati putusan hakim, terlebih putusan ini memberi kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
- Kami mengimbau kepada semua pihak untuk tidak menyebarkan kabar-kabar keresahan yang tak berdasar agar penyelesaian masalah ini sesuai dengan Putusan MA dan langkah korektif Ombudsman bisa dilaksanakan dengan lancar dan dalam waktu yang ditentukan.
- Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, PDAM Tirta Kahuripan, dan PT Sentul City, Tbk, untuk berkomitmen melaksanakan Putusan MA dan langkah korektif Ombudsman, sehingga hak warga dan penguasaan negara atas air sesuai konstitusi di Sentul City bisa segera terwujud.
- Putusan MA dan langkah korektif Ombudsman terkait pengelolaan air di Sentul City pada dasarnya telah berjalan seirama dengan tren aspirasi warga global akan remunisipalisasi atau pengembalian air sebagai barang milik publik. Di sejumlah negara, pengelolaan air kini diambil alih dari penguasaan swasta ke penguasaan negara. Di Jakarta, belum lama ini Gubernur Jakarta juga memutuskan untuk mengambil alih pengelolaan air di Ibu Kota dari swasta.
- Gugatan Komite Warga Sentul City terhadap izin SPAM PT Sentul City, Tbk, tidak semata didasarkan kepada adanya masalah antara sebagian warga dengan PT Sentul City, Tbk, baik itu dalam pembayaran tagihan air atau pungutan BPPL meski Putusan MA juga telah menilai pungutan BPPL sebagai perbuatan melawan hukum. Gugatan didasari kesadaran hukum warga bahwa praktik penguasaan swasta atas sumber daya air yang selama ini terjadi di Sentul City tidak boleh terjadi lagi, baik itu di Sentul City maupun di wilayah mana pun di negara ini. [] Admin