BOGOR-KITA.com, DEPOK – Kuasa Hukum PT. Bataras Realty tampik atau bantah pernyataan kuasa hukum Zulfiani. Tampikan Kuasa Hukum PT. Bataras Realty disampaikan kepada BOGOR-KITA.com, Kamis (13/8/2020). Selengkapnya sebagai berikut:
Selaku Kuasa Hukum dari PT.Bataras Realty yang diwakili oleh Sdri. SUSAN RISNAWATI dengan jabatan Direktur Utama, dalam hal ini akan menanggapi dan mempergunakan hak jawab atas keterangan dari Kuasa Hukum dari Sdri. ZULFIANI yaitu Guntur Siliwangi,S.H., Evan Sukrianto, S.H., Devyani Petricia,S.H., dan Yayang Lamhot Yulius Purba, S.H. pada BOGOR-KITA.Kita,com pada tanggal 18 Oktober 2019 sebagai berikut :
1.Bahwa keterangan yang diberikan oleh Kuasa Hukum Sdri.Zulfiani tersebut adalah tidak benar atau tidak menjelaskan fakta-fakta yang sebenarnya, sehingga pemberitaan tersebut sangat merugikan klien kami dalam hal ini PT.BATARAS REALTY.
2.Bahwa benar perkara tersebut telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok pada tanggal 16 Oktober 2019 dalam Register Nomor 254/Pdt.G/2019/PN.Dpk oleh Sdri.ZULFIANI selaku Penggugat dan Klien kami selaku Tergugat I
3.Bahwa di dalam persidangan melalui surat gugatan, jawaban, replik, duplik serta alat bukti tulis dan saksi diperoleh fakta-fakta hukum yang sebenar-benarnya yaitu yang menerangkan kejadian yang sebenarnya atas transaksi jual beli yang dilakukan Sdri.ZULFIANI dengan Klien kami
4.Bahwa perkara tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim pada tanggal 3 Juni 2020 di muka persidanagan dan menyatakan gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat diterima karena tidak jelas dan kabur (Obscuur Libel) berdasarkan Putusan Nomor 254/Pdt.G/2019. dengan Amar Putusan :
-Menolak seluruh eksepsi dari para Tergugat
-Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)
-Menyatakan tuntutan provisi Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima.
-Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar perkara sejumlah Rp.2.156.000,- (dua juta seratus lima puluh enam ribu rupiah).
5.Bahwa saat ini putusan dalam perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
6.Bahwa di dalam persidangan melalui surat gugatan, jawaban, replik, duplik serta alat bukti tulis dan saksi diperoleh fakta-fakta hukum yang sebenar-benarnya yaitu yang menerangkan kejadian yang sebenarnya atas transaksi jual beli yang dilakukan Sdri.ZULFIANI dengan Klien kami, sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk tidak dapat menerima gugatan Penggugat/ZULFIANI.
7.Bahwa dengan tidak diterimanya gugatan Penggugat/ZULFIANI oleh Majelis Hakim menjelaskan keterangan dari Kuasa Hukum Sdri.ZULFIANI kepada Media Online Bogor kita,com adalah tidak benar bahkan berusaha mengaburkan fakta kejadian yang sebenarnya.
Demikian yang dapat saya sampaikan atas permasalahan ini, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.
Melvin. H Hutagaol, S.H.