Kab. Bogor

Korupsi Dana Desa di Tamansari Warning bagi Ade Yasin 

Oleh : Hari Pebriantok*

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor di masa kepemimpinan Ade Yasin dan Iwan Setiawan memiliki program bantuan 1 desa 1 miliar. Program ini merupakan ihtiar Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memperbaiki infrastruktur pedesaan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bogor Ade Jaya Munadi mengatakan pihaknya bersama dinas terkait sedang merampungkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum dan petunjuk teknis program tersebut.

Dalam Perbup tersebut Pemkab Bogor perlu memperhatikan beberapa hal utamanya, Perbup harus bisa memastikan pengucuran dana bantuan ini tepat sasaran. Sehingga apa yang dicita-citakan Ade Yasin untuk membangun desa bisa terwujud. 

Beberapa hari yang lalu Kejaksaan Negeri Cibinong menetapkan seorang mantan kepala desa bernisial A di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor sebagai tersangka korupsi. Ia diduga menilap Dana Desa Tahun 2018. Atas perbuatan tersangka tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp500 Juta.

Baca juga  Ade Yasin Sebut Stadion Pakansari Didukung Fasilitas Terintegrasi

Kasus dugaan korupsi ini patut menjadi warning bagi Pemerintah Kabupaten Bogor yang pada tahun 2020 ini akan menggelontorkan dana ratusan miliar rupiah untuk program 1 Desa 1 Miliar.

Perlu adanya pengawalan dan pengawasan yang ketat sehingga dana tersebut benar-benar dikelola secara transparan dan diketahui oleh publik setiap rupiah yang digunakan.

Terlebih, Indonesian Corruption Watch (ICW) juga merilis penyalahgunaan dana desa mendominasi kasus korupsi pada tahun 2019.

Mengutip Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor Mihradi, pengucuran dana program bantuan ini harus selalu disertai pengawasan dan monitoring evaluasi yang ketat. Dikatakan, sedari awal aparat penegak hukum, inspektorat, DPRD dan masyarakat sipil harus dilibatkan untuk berperan dalam pengawasan sesuai tugas, pokok dan fungsi masing masing.

Baca juga  Perangi Corona, 3.795 RW Siaga Corona Terbentuk di Kabupaten Bogor

Program 1 desa 1 miliar merupakan program spektakuler Bupati Bogor Ade Yasin dan wakilnya Iwan Setiawan.

Program ini berbeda dengan dana desa yang ditransfer oleh pemerintah pusat. Dana bantuan Pemkab Bogor ini merupakan bagian dari RAPDB yang sudah disetujui DPRD Kabupaten Bogor pada sidang paripurna, Jumat (29/11/2019).  

Praktisi hukum muda dari Lumbung Hukum Indonesia, Devyani Petricia, SH menyebut dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengawasan terhadap Program Rp1 Milar 1 Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat desa dapat berpegangan kepada Pasal 24 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang di dalamnya terdapat 11 asas penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk di dalam asas tersebut, ialah asas keterbukaan, profesionalitas, efekvifitas dan efisiensi.

Baca juga  Mukota Kadin Kota Bogor 16 Desember, Belum Ada Mendaftar Jadi Calon ketua

Menurut Devy, apabila masyarakat desa merasa 11 asas tersebut tidak dijalankan, atau bertolak belakang dengan yang sudah disepakati seperti diduga adanya korupsi, ketidak sesuaian spek proyek, atau pengerjaan yang molor,  maka segera laporkan ke BPD dan BPD akan melanjutkannya ke Pemerintah Desa maupun pihak terkait.[] Penulis merupakan Redaktur Pelaksana BOGOR-KITA.com

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top