Bogor

Komisi III Kecewa, Proyek Pedestrian Jalan Ahmad Yani dan Tirto Adhi Suryo Tidak Terapkan K3

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Komisi III DPRD Kota Bogor menyatakan kekecewaannya terhadap pengerjaan proyek pedestrian di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Tirto Adhi Suryo. Proyek tersebut dinilai tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), bahkan ditemukan adanya kontraktor yang tidak pernah hadir di lokasi pembangunan.

DPRD meminta Pemerintah Kota Bogor untuk memberikan sanksi tegas kepada konsultan pengawas maupun kontraktor yang dinilai lalai dalam melaksanakan pekerjaan.

“Kami telah melihat beberapa pekerjaan pedestrian yang memang dimiliki oleh kontraktor-kontraktor Kota Bogor. Tapi nampaknya, ada yang 100 persen sampai kemarin kami sidak, pemilik kontraktor itu tidak pernah datang ke lokasi,” ungkap Anggota Komisi III DPRD Kota Bogor, M. Benninu Argoebie, Kamis (27/11/2025).

Baca juga  Savero Hotels Group Gelar Bussines Conference

Benninu menjelaskan, kekecewaan DPRD semakin besar karena pembahasan anggaran bersama OPD dan TAPD dilakukan berbulan-bulan, bahkan hingga hari libur. Namun setelah APBD disahkan dan program berjalan, pelaksana proyek justru menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab.

“Setelah APBD itu menjadi program, orang-orang yang mengerjakan program itu seperti tidak punya tanggung jawab dan tidak serius. Ini sebenarnya membuat citra buruk Dedie-Jenal. Karena ketika pembangunan itu tidak bagus, bukan kontraktornya yang malu, tetapi pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif,” jelas pria yang akrab disapa Ben.

Saat sidak, Komisi III menemukan banyak pelanggaran K3. Para pekerja tampak malas-malasan dan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar.

Baca juga  Komisi III Minta Pemkot Segera Laksanakan Pembangunan Dua Sekolah Satu Atap

“Ada yang pakai helm proyek tapi tidak pakai sepatu, sebaliknya ada yang pakai sepatu tapi tidak pakai helm,” ujarnya.

Ben menyebutkan bahwa Komisi III merekomendasikan agar Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta OPD terkait berani mengganti hingga 90 persen penyedia jasa pengawas dan perencana di Kota Bogor. Menurutnya, banyak pengawas tidak memahami tugas dasar, termasuk pengawasan K3.

“Pengawas kami tanya soal pengawasan K3, masa jawabannya tidak tahu. Ditanya kenapa tidak memakai APD, alasannya APD ketinggalan di rumah. Ini sudah sangat bercanda, dan kami sangat marah melihat hal seperti ini,” tegasnya.

Tidak hanya itu, DPRD juga menemukan banyak beton di Jalan Ahmad Yani yang retak meski bobot pekerjaan tercatat mencapai 80 persen atau deviasi positif. Ben menilai kondisi tersebut tidak dapat diterima.

Baca juga  Komisi III Harap BJB Syariah Lahirkan Program Alternatif

“Sebelum serah terima, Komisi III akan sidak lagi. Kalau masih seperti ini, tidak usah dilakukan serah terima dan tidak usah dibayar dahulu,” tegasnya.

Ben meminta Pemkot Bogor bersikap tegas agar kejadian serupa tidak terulang. Ia mencontohkan adanya laporan pemkot kepada kontraktor yang dinilainya janggal.

“Catatan kami, kalau ditemukan masih ada yang retak, tidak rata, dan membahayakan pejalan kaki, kami minta penyedia jasa menyelesaikan. Itu berarti melewati tanggal, jadi Pemkot harus berikan sanksi dan denda sesuai aturan, serta jangan dulu dibayar,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top