Kab. Bogor

Kerjasama Sentul City dengan PDAM Tirta Kahuripan Tak Dibatalkan MA  

BOGOR-KITA.com – Pernyataan Komite Warga Sentul City (KWSC) mengenai Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 463 K/TUN/2018 tanggal  11 Oktober 2018 adalah keliru karena berdasarkan amar putusan kasasi yang dibatalkan adalah Keputusan Bupati Bogor Nomor: 693/090/00001/DPMTSP/2017 tertanggal 1 Maret 2017 tentang pemberian izin penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) kepada PT Sentul City Tbk, bukan kerjasama pasokan air bersih antara PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor dengan PT Sentul City Tbk.

Kerjasama antara PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor dengan PT Sentul City Tbk pemegang Izin SPAM adalah PDAM, bukan Izin SPAM PT Sentul City Tbk yang dibatalkan oleh putusan kasasi tersebut.

“Sehingga tidak ada kaitannya dengan keharusan tindakan-tindakan sebagaimana disampaikan oleh KWSC,” jelas Alfian Mujani, Corporate Communication PT SC dalam keterangan persnya, Selasa (30/7/2019).

Baca juga  Prof Damayanti: Koperasi Petani Faktor Kunci Sistem Pangan Nasional

Menurut Alfian,kerjasama antara PDAM dengan PT Sentul City, Tbk di dalamnya terdapat investasi PT Sentul City, Tbk atas jaringan perpipaan sepanjang 5,7 KM yang terletak di Kandang Roda hingga kawasan permukiman Sentul City merupakan wilayah hukum private atau keperdataan yang tidak terkait dengan Keputusan Bupati mengenai Izin SPAM PT Sentul City, Tbk yang merupakan wilayah hukum tata usaha negara. Berdasarkan fakta hukum tersebut maka untuk saat ini belum memungkinkan untuk mengalihkan seluruh pelanggan di kawasan Sentul City sebagai pelanggan PDAM.

Selain itu, kata Alfian  putusan Kasasi yang membatalkan Izin SPAM PT Sentul City  Tbk tidak berimplikasi terhadap ketentuan memisahkan tagihan air bersih dan tagihan Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL), menghentikan pemutusan layanan air bersih dan memasang kembali seluruh sambungan layanan air bersih kepada warga yang selama ini diputus.

Baca juga  Gandeng Mitra Land Care Unit, Sentul City Santuni Anak Yatim dan Bagikan Sembako di Kampung Leuwi Goong

“Karena hal tersebut terkait hubungan keperdataan antara PT Sentul City, Tbk sebagai Pengembang Kota Mandiri dengan seluruh warga di Kawasan permukiman termasuk di lingkungan hunian Sentul City,” paparnya. []Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top