Kemendagri Undang Dr Sofyan Sjaf Susun Draft Revisi Permendagri Terkait Data Desa
BOGOR-KITA.com, DRAMAGA – Andaikan data Profil Desa/Kelurahan (Prodeskel) digabungkan dengan Data Desa Presisi (DDP) maka akan menjadi data terbaik di dunia.
Hal ini dikemukakan penggagas DDP Dr Sofyan Sjaf saat hadir dalam acara penyusunan draft Revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 81 Tahun 2015, di Kristal Hotel, Jakarta Selatan, 16 April 2021.
Wakil Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) bidang Pengabdian kepada Masyarakat IPB University ini optimis data terbaik itu bisa tercapai bila Kemendagri dan LPPM IPB University berkolaborasi menuju data digital yang didapatkan dan tervalidasi secara bottom up.
Acara yang diselenggarakan Direktorat Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan ini dihadiri Direktur Pengembangan Desa, Direktorat Jenderal Bina Desa, Pemerintahan Desa, Kemendagri, Harli, beserta jajarannya. Tampak pula Koordinator Tim Komunikasi Unit Data Presisi (UDP) Badar Muhammad dan staf LPPM IPB University Danang Aria Nugroho.
Pada kesempatan ini, Dr Sofyan Sjaf menyampaikan alasan munculnya gagasan DDP. “Delapan tahun lalu saya mengerjakan Program Pengembangan Kawasan Perdesaan Mandiri atau PPKPM. Namun ada masalah yang saya hadapi, yaitu kita tidak memiliki data dan kita tidak bisa mengukur. Oleh karena itu, dengan adanya DDP saya berharap masalah seperti itu tak berulang lagi,” ujarnya.
Harapannya ke depan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tidak perlu lagi manual, tapi sudah menggunakan aplikasi sehingga lebih mudah, cepat dan akurat.
Ia yakin kasus dalam PPKPM seharusnya tak berulang lagi dalam RPJMD bila menerapkan DDP. Karena semuanya sudah serba digital, akurat dan tervalidasi secara langsung dalam komunikasi partisipatif warga pedesaan itu sendiri.
“Tentu saja jika Sistem Informasi Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel) digabungkan dengan DDP, maka saya pastikan akurasinya akan sangat presisi,” imbuhnya.
Sementara itu, Harli menyampaikan bahwa Bina Pemerintah Desa sudah memiliki payung hukum yang terkait dengan data. Yakni Permendagri No 12 Tahun 2007 tentang Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan. Direktur Pengembangan Desa, Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri tersebut meminta dukungan dan bantuan IPB University untuk perbaikan peraturan tersebut.
“Kami meminta dukungan dan masukan kepada IPB University untuk dapat memberikan pandangan terkait metodologi dan tata cara terkait Data Desa Presisi yang sudah dilakukan selama ini,” pinta Harli.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Sofyan Sjaf memberikan solusi yakni setiap tiga bulan sekali, data akan terus ter-update oleh para enumerator yang sebelumnya telah terlibat dengan pengambilan DDP. Lebih lanjut, ia menjabarkan secara detail cara kerjanya.
“Basis update data antara lain, basis aplikasi web, yang terutama harus di-update misalnya data demografi, data kematian, hingga data migrasi. Kita bisa melihat bahwa DDP merupakan suatu metode yang masuk ke dalam Permendagri No. 11 seperti pengolahan data dan update data,” terangnya. [] Admin