BOGOR-KITA.com – Keluarga besar Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ). Demikian dikemukakan Direktur Utama PD PPJ, Andri Latief setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menetapkan Direktur Umum PD PPJ berinisial DSH menjadi tersangka kasus deposito dana PD PPJ sebesar Rp15 miliar miliar tahun 2015.
“Rekan kita ini Pak DSH kemarin oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah ditetapkan sebagai tersangka dan itu semua membuat kita sedih dan berduka karena walaupun bagaimana dia tetap rekan kita, pimpinan kita,” ucap Direktur Utama PD PPJ, Andri Latief kepada awak media, di Bogor, Selasa (4/9/2018).
Namun demikian, Andri menegaskan kepada seluruh pegawainya, semua harus menghormati proses hukum dan semua tahapan-tahapan yang akan dilakukan.
“Saya sudah sampaikan ke Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Pak Heru dan Pak Isu sebagai lawyer kita juga untuk terus memberikan bantuan dan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum yang sudah ditunjuk oleh Pak DSH. Jadi kita harus berkolaborasi memberikan bantuan yang terbaik apa yang kita bisa berikan untuk rekan kita ini,” ungkapnya.
Kedua, sambungnya, dirinya menyampaikan kepada seluruh pegawai untuk tetap memberikan support yang luar biasa terlebih kepada keluarganya (DSH,Red), karena siapa yang tidak terpukul dengan adanya kejadian ini.
“Pak DSH itu umurnya hanya terpaut dua tahun dengan saya, anak-anaknya usianya kurang lebih tidak jauh berbeda dengan anak saya, sehingga betul-betul saya bisa merasakan bagaimana jika itu terjadi kepada saya, pasti kita semua akan merasa terpukul. Maka dari itu kita harus mensupport keluarganya untuk bisa menjalani cobaan dan musibah ini,” imbuhnya.
Andri menambahkan, dirinya juga telah menyampaikan kepada seluruh pegawai bahwa apapun yang terjadi kepada PD PPJ saat ini, tetap harus bekerja, memberikan pelayanan yang terbaik. Jangan sampai terganggu pelayanan pasar.
“Jangan sampai terjadi di mana karena ada hal seperti ini kita semua lalu menjadi tidak semangat bekerja, atau tidak total dalam bekerja. Jangan sampai terjadi, kita harus tetap bekerja dengan sebaik-baiknya bahkan jadikan hal ini sebagai cambuk agar kita bekerja lebih baik lagi dan saya mohon doa, dukungan dari teman-teman semua agar musibah yang sedang dijalani oleh PD PPJ bisa kita lalui bersama-sama,” pungkasnya.
DSH ditetapkan sebagai tersangka Senin (3/9/2018) setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam. Usai pemeriksaan sekitar sekitar pukul 14.30 WIB, DSH langsung dibawa mobil kejaksaan untuk dititipkan di Lapas Paledang Kota Bogor.
Kasi Intelijen Kejari Kota Bogor, Widiyanto Nugroho mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka DSH terbukti mendepositokan uang negara berupa dana PMP sebesar Rp15 miliar pada bulan Juli 2015. Bunga deposito dipilah menjadi uang tunai yang disetorkan melalui kas PD PPJ, selebihnya berupa logam mulia seberat 605 gram yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
“DSH terbukti menggunakan bunga deposito berupa logam mulia seberat 605 gram yang digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara uang tunai disetorkan ke rekening PD PPJ,” ujar Widiyanto. Widiyanto menambahkan, pihaknya sudah menyita logam mulia seberat 605 gram yang diserahkan sendiri oleh DSH. [] Fadil