Dirut PDAM dan Kajari
BOGOR-KITA.com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama MoU (Memorandum of Understanding) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, terkait penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Aula Kejari, Jalan Djuanda, Kota Bogor, Rabu (13/5/2015).
Secara spesifik, kerja sama ini, terkait dengan upaya PDAM untuk didampingi oleh Kejari dalam menagih pembayaran pelanggan dan eks pelanggan PDAM yang menunggak dalam jumlah banyak. [
Dirut Utama (Dirut) PDAM Tirta Pakuan mengatakan, perjanjian ini akan menjadi payung hukum sangat berarti bagi kedua belah pihak.
Kedatangan Untung disambut hangat oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor, Katarina Endang Sarwestri beserta staf dan para kepala seksi. Katarina mengatakan, pihak Kejari diminta untuk mendampingi PDAM dalam penagihan terhadap para pelanggan atau eks pelanggan PDAM yang menunggak dalam jumlah banyak. [] Erik