Kecamatan Parung Masuk Nominasi Kemenpan RB Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
BOGOR-KITA.com, PARUNG – Camat Parung, Kabupaten Bogor, Yudi Santosa bersyukur karena Kecamatan Parung yang dipimpinnya masuk nominasi sebagai kecamatan yang telah melaksanakan reformasi birokrasi dan bebas korupsi.
“Tentu kami bersyukur. Ini hasil kerja keras seluruh jajaran aparatur Pemerintah Kecamatan Parung,” kata Yudi Santosa, Kamis (10/12/2020).
Kemenpan RB RI membuat penilaian tata laksana birokrasi pemerintah mulai dari kementerian, lembaga dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Tujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintahan profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.
Birokrasi Kecamatan Parung sebagai salah satu unit kerja Pemkab Bogor, dinyatakan lolos dan masuk pada tahapan penilaian selanjutnya untuk tingkat nasional, karena telah berhasil mendapatkan penilaian yang baik oleh Tim Penilai Nasional (TPN) dari Kementerian PAN RB.
Roniyadi, Kasubag Umum dan Kepegawaian (Umpeg) Kecamatan Parung mengatakan, Kecamatan Parung memang diikutsertakan dalam penilaian mandiri reformasi birokrasi dan penilaian mandiri zona integritasi wilayah bebas korupsi.
“Alhamdulillah, atas bimbingan dan arahan dari Bapak Camat Parung dan Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja (RBAK) Setda Kabupaten Bogor, Kecamatan Parung dinyatakan ikut penilaian selanjutnya di tingkat nasional,” ungkap Roni sapaan akrabnya.
Filtra Septaria, Kepala Sub Bagian Reformasi Birokrasi pada Bagian RBAK Setda Kabupaten Bogor membenarkan informasi tersebut.
“Saat ini ada 6 unit kerja dari Pemkab Bogor yang akan dipanelkan di tim nasional dan akan dibandingkan dengan unit kerja sejenis dari kabupaten kota seluruh Indonesia. Nantinya akan ditetapkan siapa yang akan meraih dan mendapatkan predikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK),” beber Fitra, sapaan akrabnya.
Ia menambahkan, sesuai arahan Kemenpan RB, Pemkab Bogor diminta menetapkan unit kerja yang akan dinilai pelaksanaan reformasi birokrasinya, paling sedikit 10 unit kerja.
“Namun Pemkab Bogor menunjuk 21 unit kerja, yang terdiri dari dinas, badan dan perintah kecamatan,” imbuhnya.
Sementara untuk Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi, lanjut Fitra, ditetapkan 20 unit kerja dan telah diusulkan kepada Kementerian PANRB untuk dinilai WBK-nya yaitu unit kerja Disdukcapil, DPMPTSP, 8 pemerintah kecamatan, 4 RSUD dan 6 puskesmas.
“Pedoman penilaian yang dijadikan pegangan Setda Kabupaten Bogor adalah Permenpan RB nomor 26 tahun 2020,” jelasnya.
Kasubag RBAK Setda Kabupaten Bogor ini menerangkan, sebagai pedoman pelaksanaan reformasi birokrasi di Kabupaten Bogor, telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 tahun 2019 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kabupaten Bogor.
“Salah satu poin utama yang ada dalam Perbup 60 tahun 2019 itu adalah acuan budaya kerja Pemkab Bogor yaitu GERCEP yang berarti Gesit Efektif Responsif Cermat Efisien dan Profesional,” pungkasnya. [] Fahry