(Ke) Pengadilan Wilayah Mana Kami Harus Mengadu?
Disclaimer:
Tulisan ini hanya bertujuan memberikan pendidikan dan bersifat umum.
A dan B adalah sepasang suami istri. A dan B beragama Islam dan melangsungkan pernikahan secara Islam.
Pada awalnya, mereka tinggal di Jakarta Selatan. Setelah dua tahun pernikahan, mereka bertengkar hebat. Karena tidak tahan lagi tinggal serumah, B meninggalkan A dan tinggal di Jakarta Timur.
Merasa rumahtangganya tidak dapat dipertahankan lagi, A mau menggugat cerai suaminya, B.
A bingung harus mengajukan gugatan cerai ke pengadilan di wilayah mana.
Dari artikel sebelumnya berjudul: “Ruang Lingkup Kewenangan Peradilan (27/9/2024)”, pengadilan memiliki ruang lingkup kompetensi yang disebut kompetensi absolut.
A dan B beragama Islam dan melangsungkan pernikahan secara Islam. Oleh sebab itu, apabila A ingin menggugat cerai B, A hanya bisa mengajukan gugatan ke pengadilan agama.
Pertanyaan selanjutnya, A menggugat cerai ke pengadilan agama mana?
Pertanyaan mengenai wilayah pengadilan merupakan pertanyaan mengenai kompetensi relatif pengadilan.
Pada umumnya, setiap kabupaten atau kota memiliki pengadilan.
Namun, ada kabupaten atau kota yang belum memiliki pengadilan karena baru mengalami pemekaran.
Oleh sebab itu, ada pengadilan yang memiliki ruang lingkup wilayah di beberapa kota hingga berdirinya pengadilan baru. Untuk pengadilan hubungan industrial maupun pengadilan militer sendiri, pengadilan masih berkedudukan di ibu kota provinsi atau di kota-kota besar di Indonesia.
Dengan mengetahui wilayah pengadilan, seseorang baru dapat menentukan gugatan diajukan ke pengadilan mana. Pengajuan gugatan dilakukan ke pengadilan yang wilayahnya meliputi tempat tinggal terakhir atau domisili dari pihak yang ingin digugat.
Dalam hal A ingin menggugat cerai B, A mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Timur.
Namun, ada beberapa pengecualian dalam menentukan tempat pengajuan gugatan.
Gugatan A terhadap B merupakan gugatan yang hanya melibatkan satu pihak yang digugat dengan objek gugatan ialah perceraian.
Bagaimana jika pihak yang digugat lebih dari satu? Dalam hal pihak yang digugat lebih dari satu, gugatan diajukan ke pengadilan yang wilayahnya meliputi tempat tinggal terakhir atau domisili dari salah satu pihak yang ingin digugat.
Selain jumlah pihak yang digugat, ada pengecualian untuk perkara mengenai tanah. Dalam perkara mengenai tanah, gugatan diajukan ke pengadilan yang wilayahnya meliputi tanah yang disengketakan.
Pengecualian selanjutnya ialah dalam perkara hubungan industrial. Dalam perkara hubungan industrial, gugatan diajukan ke pengadilan yang wilayahnya meliputi tempat penerima kerja atau karyawan bekerja.
Penentuan pengadilan negeri sebagai tempat gugatan merupakan upaya untuk mempermudah eksekusi terhadap putusan peradilan. Oleh sebab itu, pengajuan gugatan ke pengadilan yang tidak sesuai wilayah hukumnya berakibat gugatan tidak dapat diterima.
Gugatan tidak dapat diterima berarti masih bisa diajukan karena hanya berkaitan dengan syarat formil. Namun, kesalahan penentuan pengadilan tentu berakibat pada biaya dan waktu yang terbuang sia-sia. Oleh sebab itu, pencari keadilan harus memilih pengadilan yang tepat agar gugatan dapat diterima oleh majelis hakim.
Dasar hukum:
Herzien Indonesisch Reglement Pasal 118.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kutipan:
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek (Bandung: Mandar Maju, 2009).
Mario Ari Leonard Barus
Advokat
Email: mariobaruslawfirm@gmail.com
Telp: 081264329571