BOGOR-KITA.com – Direktur Utama (Dirut) dan Direktur Operasional (Dirops) Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD-PPJ) penuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Kamis (30/8/2018).
Keduanya dipanggil terkait kasus penempatan dana PD PPJ sebesar Rp15 miliar di Bank Muamalat tahun 2015.
Kemarin Kejari Kota Bogor juga sudah memanggil Direktur Umum (Dirum) PD PPJ Deni Harumantaka, tetapi yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan dengan alasan sakit.
Dirut PD-PPJ Andri Latif mengaku diberikan banyak pertanyaan terkait kasus dana deposito di Bank Muamalat.
“Kita tiba jam 09.00 WIB pagi tapi baru mulai jam 10.00 WIB,” singkatnya.
Andri Latif menegaskan, uang yang ditempatkan di deposito Bank Muamalat hanya selama 6 bulan dan bunganya masuk kedalam kas perusahaan.
“Itu hanya beberapa bulan, hanya menunggu proses penghitungan ulang RAB dan proses lelang saja,” tegasnya.
Terkait Dirum PD-PPJ yang sakit, Andri membenarkan. “Dirum sakit sejak kemarin tetapi tidak dirawat. Kita doakan mudah-mudahan segera sehat lagi dan bisa memenuhi panggilan,” katanya.
Status kasus deposito dana PD PPJ ini sudah ditingkat dari penyelidikan ke penyidikan. Kejari sebelumnya juga melakukan penggeledahan di sejumlah kantor PD PPJ termasuk ruang Dirum Deni Harumantaka. Dalam penggeledahan itu, Kejari Kota Bogor menyita sejumlah dokumen.
Sesuai tahap-tahap pengusutan sebuah perkara, jika status perkara sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, biasanya dilanjutkan dengan penetapan tersangka. Setelah itu diikuti pemanggilan saksi-saksi.
Dari tiga direksi PD PPJ, baru Dirum Deni Harumantaka saja yang sudah dipanggil dan diperiksa
oleh Kejari. Dua direksi lainya baru kali ini dipanggil. Dalam pemangggilan kali ini, Deni juga dipanggil tetapi dalam waktu yang berbeda, dan Deni tidak memenuhi pangggilan karena sakit.
Beredar khabar yang belum dikonfirmasi, Deni Harumantaka menjadi fokus pemeriksaan. Apakah hal ini mengindikasikan pemanggilan Deni pada Rabu (29/8/2018) kemarin untuk menentapkan statusnya jadi tersangka, sementara pemanggilan dua direksi lainnya Kamis (30/8/2018) hari ini, adalah dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Deni Harumantaka?
Kasus dana deposito di Bank Muamalat yang saat ini sedang didalami oleh Kejari saat ini, menurut Andri Latif sudah sebelumnya dilaporkan kepada Walikota Bima Arya.
“Kita pasti, yang namanya hasil setiap tahun, itu kan dilaporkan ke Pak Wali, apalagi sudah mendapatkan pengesahan dari walikota juga, dan di situ pasti semua laporan keuangan lengkap, sudah ada hasil auditoring independen juga,” kata Andri. []