BOGOR-KITA.com – Kasus Angkahong terkait dugaan markup pembelian lahan Jambu Dua harus dilanjutkan. Kejati Jabar sudah seharusnya memberikan informasi secara terbuka kepada publik tentang sejauh mana kasus itu sudah diproses. “Ini penting agar tidak ada tanda tanya dan kegaduhan di masyarakat,” kata Direktur LBH Bogor Raya, Zentoni di Bogor, Jumat (21/4/2017).
Menurut Zentoni, ketika pihak Kejati menaikan statusnya menjadi penyidikan, berarti sudah ada calon tersangka dalam kasus itu. Oleh sebab itu Kejati harus segera mengumumkannya. Kalau sekarang akhirnya Kejati diam diam saja agar tidak gaduh, itu bukan sebuah alasan yang tepat. Justru dengan ditutup tutupi seperti itu malah akan menambah kegaduhan dan ketidakjelasan.
“Ini bukan masalah gaduh atau tidak gaduh, tetapi kinerja Kejati ditunggu oleh masyarakat. Karena sudah di tahap penyidikan, Kejati harus segera mengumumkan tersangka yang terlibat dalam kasus itu,” tegasnya. [] SHT