Kab. Bogor

Kapolres Bogor: Pergantian Kapolsek Parungpanjang Rotasi Biasa di Tubuh Polri

BOGOR-KITA.com, PARUNGPANJANG – Pergantian posisi Kapolsek Parungpanjang, dari Kompol Nundun Radiaman kepada penggantinya Kompol Suharto yang tertuang dalam surat perintah nomor Sprin/435/V/HUK.6.6./2020 lalu, mengundang pertanyaan di publik. Apalagi dalam surat perintah yang beredar luas di kalangan media, disebutkan bahwa pergantian tersebut dalam rangka riksa di Propam Polres Bogor.

Dikonfirmasi wartawan terkait hal ini, saat mendampingi Bupati Bogor dalam acara peresmian pusat isolasi penanganan Covid-19 di Gedung Badiklat SDM Kemendagri Kemang, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, tidak menjelaskan secara detail soal dipindahkannya Kompol Nundun Radiaman dari jabatan Kapolsek Parungpanjang.

“Itu hanya mutasi anggota, biasa saja,” kata AKPB Roland Ronaldy, Senin (18/5/2020).

Saat ditanya, apakah karena soal dugaan adanya pelanggaran kode etik dan kedisiplinan, Kapolres Bogor tidak memberikan jawaban secara rinci. Menurut Roland, hal tersebut merupakan internal Polri. “Soal itu, internal Polri saja,” jelasnya.

Baca juga  Pembangunan Jalan Lingkungan Samisade di Desa Ciawi Disoal Warga

Roland menegaskan, mutasi Kapolsek Parungpanjang tersebut tidak ada kaitan dengan kasus penyekapan seorang istri siri, yang terjadi di Parungpanjang beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy melakukan rotasi jabatan atau biasa dikenal dengan sebutan mutasi di lingkungan jajaran Polres Bogor. Menurutnya, mutasi adalah suatu hal yang biasa, di institusi Kepolisian sekaligus penyegaran personil Polres Bogor.

“Kegiatan mutasi ini merupakan hal yang lumrah bagi kami, tentunya selain memberikan penyegaran bagi para personil, juga sebagai langkah  meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.” Pungkas Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.[] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top