Kades Karang Tengah Dilaporkan ke Kejari Cibinong Gara Gara Ini
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Kepala Desa Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor berinisial S dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong Kabupaten Bogor terkait dugaan menerima suap dari seorang pengusaha.
Laporan dibuat oleh Advokat Bernhard S.H yang merupakan penasihat hukum pengusaha asal Bandung Budianto Soendjaja.
“Sudah saya laporkan ke Kejari Cibinong perihal dugaan tindak pidana gratifikasi dari seorang pengusaha sebesar Rp98 juta,” ujar Bernhard S.H., di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kamis (18/7/2024).
Pelaporan tersebut menurut Bernhard ditujukan langsung kepada Kepala Kejari Kabupaten Bogor dengan tembusan Kejati Jabar dan Kejagung RI, perihal laporan tentang dugaan perbuatan gratifikasi.
Selain laporan ke kejaksaan juga akan menindaklanjutinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kenapa kami laporkan biar menjadi preseden positif ke depannya bahwa kepala desa itu dilarang menerima gratifikasi,” ujarnya.
Dasarnya menurut Bernhard, adalah Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang desa, khusus di pasal 29 huruf yang menyebutkan bahwa kepala desa dilarang melakukan korupsi, menerima suap dan gratifikasi.
Kemudian tentu saja patut diduga perbuatan kepala desa S yang menerima gratifikasi itu melanggar Undang Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).
3 Bukti Kuat Mendukung Laporan Gratifikasi Kades S
Dalam laporannya ke Kejari Cibinong, Advokat Bernhard S.H., pun membawa bukti kuat, setidaknya ada tiga bukti yang disertakan dalam laporan tersebut.
Pertama : fakta di persidangan pada acara pemeriksaan saksi S di Pengadilan Negeri Cibinong tanggal 4 Juli 2024 dalam perkara pidana dugaan penggelapan dengan terdakwa Budianto Soendjaja.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim PN Cibinong, S mengakui telah menerima uang Rp 98 juta dari pengusaha inisial H atas penjualan tanah milik R yang dijual H seluas 9.000 meter persegi terletak di Gunung Pancar, Sentul Kabupaten Bogor pada tahun 2013 lalu.
Kedua : fakta yang terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Polres Kabupaten Bogor, Kades S mengakui telah menerima komisi hasil penjualan tanah Rp98 juta sekitar Juni 2013.
Kemudian dalam BAP H dalam perkara yang sama juga diakui yang menyebutkan telah memberikan komisi kepada S selaku Kepala Desa Karang Tengah.
Ketiga : fakta yang terungkap dalam tuntutan jaksa dalam perkara dengan terdakwa Budianto. Menurut Bernhard, jaksa menguraikan dalam tuntutan tersebut bahwa S telah menerima uang Rp98 juta.
“Dalam tuntutan jaksa ada, dalam nota tuntutannya pada bagian menerangkan fakta fakta persidangan,” ujar Bernhard.
Jadi dalam fakta persidangan itu diakomodir JPU dan dimasukan dalam tuntutannya dengan jelas menyebut bahwa S menerima uang Rp98 juta.
“Jadi alat buktinya sangat kuat, sehingga kami pun meminta Kejari Cibinong segera menindaklanjutinya,” tambahnya.
Tentu saja menurut Bernhard dalam pengusutannya tidak hanya yang menerima gratifikasi tapi juga yang memberi juga diancam hukuman yang sama. “Dalam Undang Undang Tipikor jelas pemberi dan penerima. Keduanya bisa diancam hukuman,” ujarnya. [] Hari