BOGOR-KITA.com, CISARUA – Kepala Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor Badrudin mendaftarkan seluruh perangkat dan lembaga desanya dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOTEK.
Badrudin merasa bersyukur bisa mendaftarkan perangkat dan lembaga desanya ke program ini.
“Atas nama Kepala Desa Citeko saya menyampaikan alhamdulillah kita baru tahun sekarang baru mendaftarkan dalam program BPJAMSOSTEK,” kata Badrudin, Senin (8/6/2020).
“Ke depannya kita akan sosialisasikan lagi ke tingkat masyarakat di wilayah Citeko untuk sama-sama mendaftarkan diri dalam program perlindungan ketenagakerjaan,” kata tambah Badrudin.
Badrudin mengatakan dengan ikut program BPJAMSOSTEK bukan mendoakan hal yang tidak bagus, namun ketika kita mengalami risiko sosial seperti kecelakaan kerja sampai meninggal dunia bisa difasilitasi oleh BPJAMSOSTEK.
Badrudin menambahkan untuk sementara yang sudah didaftarkan adalah mulai dari kepala desa sampai perangkat Desa Citeko.
“Termasuk bagian penjaga kantor sudah kita daftarkan dilanjut kelembagaan RT/RW sudah didaftarkan, tapi tidak menutup kemungkinan menambah lagi pesertanya karena memang program BPJAMSOSTEK sangat dibutuhkan oleh masyarakat pekerja,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Bogor Kota Chairul Arianto menyampaikan apresiasi dan terimakasih telah mengikutsertakan seluruh perangkat Desa Citeko dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sangat bermanfaat karena kita sebagai tulang punggung keluarga bilamana mereka mengalami resiko tadi tidak terlalu berat, karena BPJAMSOTEK hadir untuk pekerja disamping iuranya yang relatif terjangkau, manfaatnya sangat luar biasa dengan adanya peningkatan manfaat JKK dan JKM sesuai PP 82 Tahun 2019,” jelas Chairul.
Selanjutnya, bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan sementara tidak mampu bekerja, semula hanya mendapatkan manfaat 75 persen dari upah yang dilaporkan untuk enam bulan kedua, kini menjadi 100 persen upah selama satu tahun.
“Selain manfaat tambahan program kecelakan kerja, terdapat beberapa peningkatan manfaat jaminan kematian diantaranya santunan kematian yang sebelumnya Rp 16,2 juta meningkat menjadi Rp 20 juta. Biaya pemakaman yang semula Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta, santunan berkala yang semula Rp 4,8 juta menjadi Rp 12 juta. Sehingga total santunan sebesar Rp42 juta,” pungkas pria akrab disapa Anto ini. [] Hari