BOGOR-KITA.com, BOGOR – Saya berharap ada pengecualian untuk moda transportasi yang terkait dengan produksi pertanian yang menjadi mata pencarian masyarakat di wilayah-wilayah sentra pertanian di Kabupaten Bogor.
Hal ini dikemukakan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Pakuan (FE Unpak) Bogor Dr Hendro Sasongko kepada BOGOR-KITA.com, menanggapi kemungkinan terjadinya pembatasan transportasi sebagai implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Dalam Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Nomor SE. 5 BPTJ, disebutkan,
“Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dan sebagai tindak lanjut arahan Presiden dalam keterangan Pers Presiden Republik Indonesia tanggal 31 Maret 2020, serta memperhatikan saran masukan berbagai pihak dan komitmen bersama dari Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (BPTJ), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perkeretaapian dengan seluruh Dinas Perhubungan Provinsi /Kabupaten /Kota di wilayah Jabodetabek, selaku pemangku kepentingan bidang transportasi di wilayah Jabodetabek, maka dipandang perlu dilakukan pembatasan terhadap warga di wilayah Jabodetabek untuk melakukan perjalanan keluar dan atau masuk wilayah Jabodetabek.”
Jika Kabupaten Bogor melaksanakan PSBB maka Pemkab Bisa bisa melaksanakan SE BPTJ tersebut.
Pemkot Bogor sendiri akan melaksanakan PSBB. “Kota Bogor mengambil sikap untuk tetap melaksanakan pembatasan sambil mempersiapkan persyaratan pelaksanaan PSBB,” kata Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim.
Jika Kota Bogor mengambil sikap melaksanakan PSBB maka kemungkinan Kabupaten Bogor juga akan melaksanakan PSBB.
Masalahnya, berbeda dengan Kota Bogor, di Kabupaten Bogor banyak petani. Pupuk dan hasil panen berpotensi bermasalah apabila ada pembatasan transportasi. Bagaimana solusinya?
“Saya berharap ada pengecualian untuk moda transportasi yang terkait dengan produksi pertanian yang menjadi mata pencarian masyarakat di wilayah-wilayah sentra pertanian di Kabupaten Bogor. Tentu dengan protokol keamanan yang sesuai dengan kondisi saat ini,” kata Hendro Sasongko.
Kalaupun tidak ada kebijakan pengecualian tersebut maka Pemerintah Kabupaten Bogor harus hadir, dalam hal, (1) meyakinkan bahwa pelaku usaha pertanian tersebut, khususnya para pekerja terdampak, atau petani penggarap yang masuk dalam kategori masyarakat yang berhak mendapat dana dalam skema jaringan pengamanan sosial, berhak memperoleh dana yang dijanjikan Pemerintah Pusat, (2) memberikan kebijakan relaksasi atas segala pajak, retribusi dan iuran yang terkait dengan usaha pertanian tersebut, dan (3) memfasilitasi sistem logistik untuk produk hasil pertanian (hasil panen), mengingat sifat produk yang rentan rusak, termasuk bila harus berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Bulog, Koperasi dan lainnya.. [] Hari