Regional

Jabar Tingkatkan Pengawasan Larangan Mudik

BOGOR-KITA.com, BANDUNG – Pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) meningkatkan pengawasan larangan mudik. Pengawasan ditingkatkan di titik-titik penyekatan larangan mudik, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Jabar.

“Larangan mudik idul fitri tetap berlaku. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19,” kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (8/5/2020). 

Pemprov Jabar memastikan pergerakan manusia tidak melebihi 30 persen. “Kuncinya itu saja,” kata Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.

Kang Emil kemudian mengingatkan Peraturan Menteri Perhubungan yang melarang mudik. “Saya sampaikan lagi, yang namanya mudik itu dilarang,” kata Kang Emil.

Baca juga  Aktivis Lingkungan Desak Ridwan Kamil Hentikan Perburuan Primata

Dalam pelaksanaannya, moda transportasi yang boleh melintasi provinsi atau kabupaten/kota Jabar, hanya transportasi angkutan barang. Angkutan barang itu pun akan lebih dulu diperiksa oleh petugas lapangan di titik-titik pengecekan.

Tapi, kepada transportasi yang harus bergerak lintas kota, lintas provinsi, membawa logistik, membawa barang-barang yang esensial, itu boleh, itu  esensi dari Peraturan Menteri Perhubungan.

“Ada pengecualian. Kalau masuk zona PSBB, di peraturannya, gugus tugas boleh memperbolehkan (lewat) atau melarang. Implementasi itu karena harus disesuaikan dengan darurat kesehatan,” imbuhnya. 

Sejak PSBB Tingkat Provinsi berlaku pada Rabu (6/5/20), Pemda Provinsi Jabar meningkatkan penjagaan check point PSBB sekaligus penyekatan larangan mudik. Ada 15-25 titik pengecekan di tingkat Jabar dan 232 titik pengecekan oleh kabupaten/kota. 

Baca juga  Mbah Moen Wafat, DPW PPP Jabar Intruksikan Lakukan Shalat Ghaib

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jabar Hery Antasari menyatakan, pemberhentian sejumlah transportasi umum angkutan darat membuat ruang gerak pemudik terbatas. 

“Tidak boleh ada angkutan umum beroperasi, kecuali mereka yang internal, kawasan Bodebek dan Bandung Raya. Kalau antar kotanya, tidak diperbolehkan,” kata Hery.  Kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor, di berbagai titik, sudah kita koordinasikan dengan kepolisian dan dishub kabupaten/kota, untuk secara ketat menyekat dan mengembalikan apabila diindikasikan itu antar kota,” tambahnya. 

Hery menegaskan, petugas lapangan dishub dan kepolisian sudah memetakan beragam jenis modus baru yang digunakan warga untuk tetap mudik, di antaranya, dengan memakai ambulans, kendaraan barang, atau menggunakan kendaraan pribadi. 

Baca juga  Inovasi KAI, Hadirkan Kereta dengan Fasilitas IGD

“Kita sebar luaskan modus-modus mudik ke semua titik penyekatan dan juga check point secara visual,” ucapnya. 

Penegakan hukum sudah diberlakukan. Bagi warga yang terindikasi mudik diminta untuk memutar balik.

Dikatakan, sampai Senin (4/5/2020), sebanyak 33.686 kendaraan terindikasi mudik diminta putar balik.  “Putar balik sesuai aturan. Kalau sanksi pidana masih kita masih bahas,” kata Hery dilansir dari Humas Pemprov Jabar. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top