Jabar Dapat Pinjaman Rp1,8 T untuk Biayai 7 Jenis Infrastruktur
BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Dana pinjaman untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah sebesar Rp1,812 triliun dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI akan digunakan untuk membiayai tujuh jenis kegiatan infrastruktur di Jabar.
Hal ini dikemukakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil seusai menandatangani perjanjian pinjaman di hadapan notaris di Kantor PT SMI, Jalan Jenderal Sudirman No. 86, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
“Hari ini (13/11) kami menandatangani perjanjian pinjaman dari PT SMI terkait Pemulihan Ekonomi Nasional untuk yang 2020 atau tahun berjalan karena harus ada ceremony di depan notaris,” kata Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil.
Adapun rinciannya, Pinjaman Daerah Tahun 2020 antara Pemda Provinsi Jabar dan PT SMI dengan nilai Rp1,812 triliun akan digunakan untuk membiayai tujuh jenis kegiatan infrastruktur, yaitu:
1.Infrastruktur jalan dengan nilai Rp463,558 miliar;
2.Infrastruktur pengairan Rp27,96 miliar;
3.Infrastruktur perumahan Rp200,55 miliar;
4.Infrastruktur perkotaan ruang terbuka publik Rp63,692 miliar;
5.Infrastruktur perkotaan bangunan publik Rp25,598 miliar;
6.Infrastruktur sosial pariwisata Rp15 miliar;
7.Infrastruktur sosial kesehatan Rp1,016 triliun.
“Dan alhamdulillah sudah berjalan pekerjaan-pekerjaannya, utamanya di konstruksi atau infrastruktur karena memang kebijakan PEN ini memang untuk pemulihan ekonomi melalui infrastruktur,” tambah Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.
Selain pinjaman daerah di 2020, Pemda Provinsi Jabar akan memperoleh dana sebesar kurang lebih Rp2,2 triliun untuk tahap kedua pada 2021.
“Mudah-mudahan dengan dukungan luar biasa dari PT SMI, pemulihan ekonomi Jawa Barat akan lebih membaik. Caturwulan ini juga sudah membaik, tapi tentunya akan diakselerasi,” ujar Kang Emil.
Sementara itu, Direktur Utama PT SMI Edwin Syahruzad mengatakan, penandatanganan di hadapan notaris secara langsung diperlukan untuk memenuhi kelengkapan dokumentasi secara legal.
“Ini (penandatangan perjanjian pinjaman di hadapan notaris) sebetulnya untuk pemenuhan aspek legalitas karena sejatinya penandatanganan sudah dilakukan secara virtual,” kata Edwin.
“Tidak ada yang berubah dari apa yang sudah ditandatangani secara virtual,” tuturnya. [] Admin/Jabarprov.go.id