Pendidikan

IPB Rutin Berikan Kebijakan Penyesuaian UKT Tiap Semester

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI baru-baru ini meluncurkan kebijakan untuk membantu mahasiswa yang terdampak pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) melalui penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Dana Bantuan UKT mahasiswa.

Menanggapi kebijakan Kemdikbud, Rektor IPB University, Prof Dr Arif Satria dalam keterangan pers diterima BOGOR-KITA.com, Minggu (21/6/2020), mengatakan bahwa Kebijakan Mendikbud ini sejalan dengan langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh IPB terhadap mahasiswa yang terdampak COVID-19. 

Bahkan sebelum pandemi ini, pada setiap semester IPB University memberikan kebijakan penyesuaian UKT bagi mahasiswa yang membutuhkan. Sekurangnya 200 mahasiswa per semester mengajukan penyesuaian UKT dalam beberapa tahun terakhir. Bagi yang lolos verifikasi, UKT-nya diturunkan 1-2 tingkat tergantung permasalahannya. 

Baca juga  Ridwan Kamil Lepas 550 Calon Mahasiswa Al-Azhar Mesir

Rektor IPB University menambahkan bahwa IPB telah menerbitkan tiga Surat Keputusan (SK) Rektor terkait langkah-langkah tersebut yaitu SK Rektor No 92/IT3/KM/2020 tentang Pemberian Bantuan Pembiayaan Kuota Internet Bagi Mahasiswa, SK Rektor No 95/IT3/KM/2020 tentang Bantuan Biaya Hidup Bagi Mahasiswa yang Terdampak COVID-19, serta SK Rektor No 111/IT3/KM/2020 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa yang Terdampak COVID-19.

Sehubungan pandemi COVID-19, mahasiswa juga diberi skema keringanan, baik berupa penurunan, pencicilan maupun perubahan UKT bagi yang terdampak pandemi COVID-19 dan diberi kesempatan mengajukan beasiswa Kartu Indonesia Pintar – Kuliah (KIP-K) bagi mahasiswa baru. Di samping itu, mahasiswa juga diberikan bantuan untuk kuota internet dan bantuan lain sesuai kebijakan perguruan tinggi.

Baca juga  IPB University Berikan Bantuan Sembako kepada Korban Banjir di Serang Banten

Lebih lanjut Rektor mengatakan bahwa untuk mahasiswa yang orangtuanya terdampak pandemi seperti terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pendapatannya menurun tajam, atau orangtuanya meninggal, maka yang seperti ini tentu akan dibantu untuk ditinjau kembali besaran UKT-nya seperti sebelumnya. “Bagi mahasiswa yang betul-betul tidak sanggup membayar UKT, bisa saja dibebaskan dari pembayaran UKT atau dicarikan beasiswa,” ujar Prof Arif. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top