Ini Penjelasan Warga Tenjo Yang Tanahnya Belum Dibebaskan untuk Fly Over dan JPO
BOGOR-KITA.com, TENJO – Proses pembebasan lahan untuk pembangunan flyover dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di sekitar stasiun Tenjo baru mencapai 80 persen.
Belum rampungnya proses ganti rugi pembebasan lahan tersebut disebabkan ada warga yang belum sepakat dengan nilai ganti rugi yang disodorkan PT MAU selaku pelaksana kegiatan tersebut.
Salah satu bidang tanah yang belum dibebaskan tersebut adalah milik Liem Andri Susilo, dengan alas hak tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan saat ini masih digunakan sebagai tempat usaha.
Ketua Umum LSM Genpar, Sambas Alamsyah, yang dipercaya menjadi pendamping Liem Andri Susilo, mengatakan, jika pihaknya telah berkirim surat audiensi untuk bisa membahas hal tersebut sejak bulan Januari 2024 lalu.
“Jadi kami telah meminta untuk duduk bersama membicarakan soal ini sejak bulan Januari 2024. Tapi baru bulan Mei ini direspons. Padahal surat itu ditembuskan ke pemangku kebijakan mulai tingkat kecamatan hingga kabupaten,” ujar Sambas Alamsyah, Ketum LSM Genpar, Kamis (23/5/2024).
Ia menjelaskan, audiensi tersebut guna membicarakan persoalan nilai ganti rugi lahan dari kliennya. Sebab, pihaknya menilai hingga saat ini belum ada kata sepakat dari nilai yang ditawarkan PT MAU.
Terlebih, lanjutnya, tanah milik dari kliennya tersebut sudah jelas jelas bersertifikat dan hingga saat ini digunakan sebagai tempat usaha dengan penghasilan yang bagus.
“Secara umum kami sangat setuju pembangunan flyover dan JPO itu. Tapi kami juga punya hak untuk mendapatkan nilai ganti rugi tanah yang sepadan,” tandas Sambas, sapaan akrabnya.
Ia juga menjelaskan, pihaknya di dalam rapat audiensi para pihak yang dilakukan beberapa hari lalu, sangat paham dan setuju dengan apa yang dipaparkan tim appraisal.
Menurutnya, polemik pembebasan lahan ini bukan datang dari KJPP, tim appraisal atau dari pemerintah. Tapi karena PT MAU yang sejak lama belum sepakat nilai harga ganti rugi dengan pemilik lahan.
Hal ini, lanjutnya, karena pihak PT MAU menentukan nilai harga ganti rugi yang sama pada semua lahan yang akan dibebaskan, tanpa ada perbedaan. Padahal, status dari kepemilikan lahan ada yang sudah sertifikat, ada AJB dan ada girik.
“Saya tegaskan, kami tidak bicara soal harga tanah permeter berapa? Tapi yang kami minta itu, kebijakan dan keadilan. Karena besaran nilai ganti rugi yang tidak sesuai,” cetus Sambas.
Dirinya dan pemilik lahan, berharap agar PT MAU mau berdiskusi dan berembug lebih terbuka dengan berbagai situasi dan kondisi yang telah disampaikan pihaknya.
“Karena dalam giat rapat mediasi kemarin pun, pihak perwakilan PT MAU tidak mau bicara. Padahal itu rapat antara semua pihak terkait. Intinya, kami menunggu itikad baik dan selalu terbuka untuk mediasi,” pungkas Sambas Alamsyah.
Hingga berita ini dibuat, redaksi media belum bisa mengkonfirmasi pihak PT MAU terkait persoalan pembebasan lahan tersebut.
Sebagai informasi, hari Selasa 21 Mei 2024 lalu, telah diadakan giat musyawarah ganti rugi lahan bagi warga terdampak pembangunan flyover dan JPO Kecamatan Tenjo.
Musyawarah itu diinisiasi Camat Tenjo Yudhi Utomo, yang dihadiri Kabag Adbang Setda Kab. Bogor, Bambam Setia Aji dan tim KJPP Jakarta, Koramil dan Polsek Tenjo.
Selain itu hadir pula Liem Andri Susilo warga terdampak yang di dampingi Sambas Alamsyah, LSM Genpar serta dari perwakilan PT MAU, sebagai pihak pelaksana pembebasan lahan. [] Fahry