BOGOR-KITA.com – Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan, hanya warga Kabupaten Bogor yang berhak menerima perhutanan sosial. Penegasan ini dikemukakan Ade Yasin dalam paparannya sebagai keynote speaker dalam seminar nasional bertajuk “Percepatan Implementasi Perhutanan Sosial di Kabupaten Bogor,” yang diselenggarakan BOGOR-KITA.com di Gedung Serba Guna I, Kompleks Pemkab Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (4/4/2019).
Selain Ade, tampil juga sebagai panelis Jo Kumala Dewi (Direktur Kemitraan Lingkungan pada Dirjen PSKL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Jerry Purwo Nugroho (Administratur KPH Bogor), Tosca Santoso (pendamping masyarakat penerima izin perhutanan sosial di Cianjur) dan Direktur Utama PT Prayoga Pertambangan dan Energy Radjab Tampubolon sebagai moderator.
Ade Yasin menyambut baik program perhutanan sosial tersebut karena di era kepemimpinannya, sektor pertanian dan pariwisata diletakkan sebagai pengungkit ekonomi Kabupaten Bogor.
Lahan perhutanan sosial yang dikelola Perum Perhutani di Kabupaten Bogor, selain potensial dijadikan lahan pertanian, juga menyimpan sejumlah objek wisata.
Ade Yasin meminta kepada Administratur Perum Perhutanan/Kepala Pemangkuan Hutan Bogor untuk mempercepat penyerahan perhutanan sosial kepada masyarakat Bogor untuk membantu mempercepat upaya menyejahterakan masyarakat Kabupaten Bogor. Sementara kepada ratusan calon penerima program perhutanan sosial yang juga hadir dalam acara, Ade yasin meminta agar nantinya menggunakan lahan hutan dengan sebaik-baiknya sesuai kertentuan yang berlaku.
Sebelum menyampaikan paparannya, Bupati Bogor Ade Yasin dan Administratur Perum Perhutani/Kepala pemangkuan Huta Bogor Jerri Purwa Nugroho menandatangangi memorandum of understanding (MoU) Percepatan Implementasi Perhutanan Sosial di Kabupaten Bogor.
Ada pun beberapa poin-poin penting MoU meliputi:
Maksud dan Tujuan
- Maksud Kesepakatan Bersama adalah sebagai dasar dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama yang akan dibuat sesuai dengan ruang lingkup kesepakatan bersama.
- Tujuan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk meningkatkan potensi sumber daya alam dan hutan untuk mendapatkan manfaat yang optimal dari segi ekologi, sosial dan ekonomi melalui pemberdayaan masyarakat sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dan keseimbangan lingkungan.
Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama, meliputi :
- Percepatan implementasi perhutanan sosial di Kabupaten Bogor;
- Sosialisasi mekanisme pengajuan Perhutanan Sosial kepada LMDH di Kabupaten Bogor.
- Bersama dengan Pokja PPS melakukan pendampingan kepada LMDH untuk pengajuan Perhutanan Sosial di Kabupaten Bogor.
- Fasilitasi pengembangan usaha kelompok masyarakat penerima SK Perhutanan Sosial pada hutan negara yang dikelola oleh PIHAK KEDUA yang berada di wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten Bogor melalui :
- Penyusunan Perencanaan (Rencana Pengelolaan/Rencana Kerja Usaha/Rencana Pengelolaan Hutan Desa dan Rencana Kerja Tahunan).
- Penyusunan rencana berdasarkan hasil identifikasi, kondisi lokasi, potensi usaha dan potensi pasar.
- Penguatan kelembagaan.
- Sekolah lapang, studi banding, pelatihan penguatan kelompok, peningkatan status badan usaha kelompok, dll.
- Peningkatan nilai produk hasil hutan dan jasa lingkungan.
- Bantuan alat, bantuan bibit, kegiatan pengembangan pesona, agroforestry, studi banding, pelatihan peningkatan produk, akses modal dll.
- Penguatan kewirausahaan.
- Temu usaha, pameran/promosi hasil usahanya, akses modal, akses pembiayaan, akses pemasaran, kemitraan usaha, pelatihan kewirausahaan, dll. [] Admin