Kab. Bogor

Ini 6 Alasan KWSC Soal Pencabutan SPAM Sentul City

BOGOR-KITA.com –  Komite Warga Sentul City memaparkan 6 alasan Bupati Bogor harus mencabut Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) kepada PT Sentul City, sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor: 463 K/TUN/2018 tanggal 11 Oktober 2018. Yang dikuatkan oleh Ketua Pengadilan Tata Usah Negara Bandung dengan mengeluarkan penetapan atas permohonan eksekusi Komite Warga Sentul City (KWSC) sebagai penggugat.

Enam alasan ini dikemukakan Juru Bicara KWSC Deni Erliana dalam siaran pers, Selasa (30/7/2019).

Keenam alasan itu sebagai berikut:

Pertama, adalah tidak benar menjadikan gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) dua orang yang mengklaim sebagai warga Sentul City ke Pengadilan Negeri Cibinong sebagai dalih bagi Bupati Bogor untuk tidak mencabut izin SPAM PT Sentul City. Derden verzet dimaksud sama sekali tak berkaitan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 463 K/TUN/2018.

Baca juga  Pengobatan Gratis untuk Warga Lima Desa se Kecamatan Babakan Madang

Kedua, adalah tidak tepat berdalih bahwa pencabutan izin SPAM PT Sentul City bisa mengganggu distribusi air bersih ke warga perumahan Sentul City. Sebab dalam rekonsiliasi yang diinisiasi Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya antara Pemerintah Kabupaten Bogor, PDAM Tirta Kahuripan, dan PT Sentul City, pencabutan izin dibarengi dengan penerbitan keputusan pemberian izin SPAM di Sentul City kepada PDAM dengan PT Sukaputra Graha Cemerlang, anak perusahaan PT Sentul City, sebagai operator sementara PDAM. Bupati Ade Yasin semestinya memperbarui pemahamannya terkait permasalahan ini sebelum berkomentar.

Ketiga, masa transisi seperti yang dikemukakan oleh Bupati Bogor haruslah diawali dengan pencabutan izin SPAM PT Sentul City.

Baca juga  Ombudsman akan Pastikan Dugaan Maladministrasi Kasus Air Minum Sentul City

Keempat, tidaklah pada tempatnya Bupati Bogor berdalih dengan persoalan anggaran dalam serah terima prasarana, sarana, dan utilitas di Sentul City–apalagi berdalih dengan kepentingan warga kurang mampu di Kabupaten Bogor. Bagaimanapun, serah terima PSU adalah kewajiban seorang kepala daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2012.

Kelima, tidaklah sepenuhnya tepat bahwa pemeliharaan dan perbaikan PSU di kawasan Sentul City semata-mata akan ditanggung oleh anggaran daerah karena pemerintah daerah bisa membahas persoalan ini dengan berbagai pemangku kepentingan, terutama warga, dalam sebuah musyawarah.

Keenam, Bupati Bogor perlu memperhatikan bahwa filosofi di balik kewajiban serah terima PSU di kawasan perumahan adalah kendali negara–yang diwakili pemerintah daerah–atas pemanfaatan fasilitas milik publik dan kesinambungan pemeliharaan dan perbaikan PSU. Sebagai pejabat politik, Bupati Ade Yasin seharusnya mengedepankan kepentingan publik, apalagi PSU di kawasan Sentul City sejatinya bisa dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kepentingan warga Kabupaten Bogor dan bukan hanya warga Sentul City. [] Admin

Baca juga  SPAM Katulampa Diuji-Coba Besok
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top