Nasional

Impor Sampah, Azis Syamsuddin Minta Perusahaan Nakal Dicabut Izinnya

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Persoalan impor sampah tidak boleh dianggap sepele. Apalagi, sampah-sampah kiriman yang masuk ke Indonesia banyak yang mengandung bahan berbahaya beracun (B3).

Begitu kata Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2020), terkait banjirnya sampah impor masuk ke Indonesia.

Wakil Ketua DPR RI bidang Korpolkam ini mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas, sesuai aturan hukum yang berlaku. Dan bila perlu, lanjut Azis, perusahaan yang terlibat diberi sanksi tegas, jika mereka tidak melakukan reekspor, sebagaimana amanat UU.

“Kalau perlu dicabut saja izinnya,” kata Azis.

Azis menjelaskan, berdasarkan undang-undang Nomor 18 Tahun 2008, Tentang Pengelolaan Sampah dan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mana dalam UU itu jelas sampah dilarang memasuk ke wilayah teritori Indonesia.

Baca juga  Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Parlemen Djibouti Undang DPR RI

“Kedua aturan ini kan melarang memasukkan limbah ke wilayah Indonesia. Belum lagi kita sendiri dalam penyelesaian sampah di dalam negeri masih memiliki banyak pekerjaan rumah. Ini malah impor sampah,” kata Azis.

Politisi Partai Golkar ini merasa geram dengan masuknya ribuan kontainer limbah atau sampah plastik terkontaminasi B3 secara ilegal, ke Indonesia.

“PT Advance Recycle Technology (ART), 87 kontainer masuk tanpa izin. Belum lagi, PT New Harvestindo International, total 70 di Tanjung Priok, dan ada 1.015 kontainer di 14 titik pelabuhan di Indonesia,” kata Azis.

Sekedar informasi, 87 kontainer sampah plastik ilegal masuk ke Indonesia, 24 kontainer sudah berada di Kawasan Berikat, PT Advance Recycle Technology (ART) di Cikupa, Tangerang. Sedang 63 kontainer masih di Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca juga  IKN Nusantara, Jokowi: Tidak Berarti Kita Ingin Meninggalkan DKI

Terkait itu, dua warga Singapura, selaku direktur dan komisaris perusahaan, telah ditetapkan sebagai tersangka. []ipung

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top