Imigran Puncak Ingin Divaksin, Ade Yasin Masih Nunggu Keputusan Pusat
BOGOR-KITA.com, CISARUA – Bupati Bogor Ade Yasin mengungkapkan keinginan para imigran untuk mendapatkan suntik vaksin masih belum bisa dilaksanakan.
Sebab, syarat vaksinasi tersebut harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau surat izin tinggal sementara (Kitas) bagi mereka yang warga negara asing atau WNA.
Sementara, para imigran di kawasan Puncak ini tidak memiliki Kitas. Hal tersebut yang menjadi kendala pelaksanaan vaksin bagi imigran.
“Kami juga belum berani melakukannya karena belum ada perintah dari pusat,” ujar Ade Yasin, Selasa (24/8/2021).
Saat ini, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor masih fokus melaksanakan vaksinasi bagi warga Kabupaten Bogor.
“Jadi Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor saat ini fokus menjalankan vaksin kepada masyarakat lokal, karena untuk vaksinasi kepada imigran butuh perintah khusus,” ucapnya.
Sebelumnya, ribuan imigran yang berada di kawasan Puncak mengajukan permintaan vaksinasi baik ke Satgas Covid-19 Desa maupun Kecamatan dan bahkan ke Puskesmas. [] Danu