Kota Bogor

Humas Kejati Jabar Akui Sudah Ada Sprindik Kasus Angkahong

BOGOR-KITA.com – Humas Kejati Jabar Raymond Ali membenarkan adanya sprindik (surat perintah penyidikan) terhadap kasus dugaan korupsi (mark-up) pembelian lahan Pasar Warung Jambu Dua  Kota Bogor, seluas 7,302 meter persegi senilai Rp43,1 miliar.

Informasi tentang sprindik kasus Angkahong ini diketahui dari Sugeng Teguh Santoso dari Yayasan Satu Keadilan dan Mohammad Sufi dari LSM Gerak Bogor  bertemu dengan Humas Kejati Jabar Raymond Ali di Bandung, Jumat (7/9/2018).

Sprindik yang dimaksud adalah sprindik yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bernomor, No.Print -59 / 0.2/ FD.1/ 01/2017 tertanggal 31 Januari 2017.

Kasus dugaan mark-up korupsi pembelian lahan Jambu Dua disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung tahun 2016. Kasus itu populer disebut kasus Angkahong. Angkahong (almarhum) adalah pemilik lahan Jambu Dua. Pemkot membeli lahan tersebut, direncanakan sebagai tempat penampungan pedagang kaki lima yang terkena relokasi.

Baca juga  Jokowi Lantik Pendiri Yayasan Satu Keadilan jadi Wakil Ketua Komisi Kejaksaan RI

Tiga terdakwa yakni mantan Kepala Dinas UMKM Kota Bogor Hidayat Yudha Priyatna, mantan Camat Tanah Sareal Irwan Gumelar, dan Ketua Tim Appraisal Roni Nasrun Adnan. Ketiganya dijatuhi vonis 4 tahun penjara subsider 4 bulan penjara dan denda Rp200 juta kepada masing masing terdakwa.

Setelah vonis, kasus ini populer dengan istilah pleger. Istilah pleger merujuk pada bunyi putusan majelis hakim yang menyebutkan bahwa korupsi itu dilakukan bersama-sama dengan Wali Kota Bogor Bima Arya dan Sekda Ade Sarip Hidayat. Nama Bima Arya dan Ade Sarip  juga disebutkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Istilah pleger terdapat pada Pasal 55 dan 66 KUH Pidana. Ada empat kategori, yakni pleger (orang yang melakukan), doen plegen (orang yang menyuruh melakukan), medepleger (orang yang turut melakukan), dan uitlokker (orang yang membujuk melakukan).

Baca juga  Rayendra Paparkan Program Kerjanya di Hadapan Emak-emak Pamoyanan

Pleger adalah mereka yang memenuhi seluruh unsur yang ada dalam suatu perumusan karakteristik delik pidana dalam setiap pasal.

Namun demikian, sampai saat ini belum ada tindakan pro-justisia yang dilakukan terhadap Bima Arya dan Ade Sarip. Belakangan berkembang isu, hal itu bisa terjadi karena kasus itu sudah ditutup dengan keluarnya Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP-3.

Dalam pertemuan tersebut Sugeng meminta ketegasan kepada Humas Kajati Jabar Raymond Ali, apakah Bima Arya dan Ade Sarip sudah ditetapkan sebagai tersangka atau apa benar sudah ada surat penghentian penyidikan perkara (SP-3).

“Setahu saya, Kajati Jabar telah menerbitkan sprindik baru tertanggal 31 januari 2017 pasca putusan perkara Angkahong September 2016 atas para terdakwa RNA, HYP dan IG,” kata Sugeng mengutip pernyataan Raymond Ali, di Bogor, Sabtu (8/9/2018).

Baca juga  LBH KBR Minta Polresta Bogor Tangani 4 Kasus yang Sudah Dilaporkan

Menurut Sugeng, Raymond Ali juga menyatakan, pihaknya akan membuat nota dinas tertulis untuk disampaikan pada Kajati Jabar dan penyidik untuk meminta kejelasan kasus Angkahong kloter 2 ini. [] Fadil

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top