Kab. Bogor

Hotel dan Restoran Terancam Gulung Tikar Gegara PPKM, PHRI Temui Pimpinan DPRD Kabupaten Bogor

PHRI Kabupaten Bogor
PHRI Kabupaten Bogor audiensi dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Bogor

BOGOR-KITA.com, MEGAMENDUNG – Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga PPKM level 4 telah menghantam keuangan di sektor pariwisata khususnya hotel dan restoran di Kabupaten Bogor.

Ketua PHRI Kabupaten Bogor, Budi Sulistyo mengatakan, kebijakan yang tidak berpihak pada usaha wisata membuat banyak hotel dan restoran terancam gulung tikar karena tak sanggup memenuhi biaya operasional yang tetap harus berjalan.

Bahkan, ribuan karyawan hotel dan restoran sampai hari ini ada yang belum menerima gaji sepersen pun dan terancam kelaparan.

Parahnya lagi, ada beberapa hotel dan restoran terancam diputus aliran listriknya karena tak sanggup bayar listrik.

“Ini kondisi yang sedang dialami pengusaha hotel dan restoran di Kabupaten Bogor saat diterapkannya PPKM Darurat dan diperpanjang menjadi PPKM level 4,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (2/8/2021).

Baca juga  Dalam Sepekan Pasien Covid-19 di RSUD Ciawi Turun dari 77 jadi 47

Untuk itu, pengurus PHRI Kabupaten Bogor mendatangi gedung DPRD dan diterima Wakil Ketua DPRD Wawan Hikal Kurdi untuk menyampaikan keluh kesah dengan kondisi yang ada sejak diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM level 4.

Tujuannya, agar apa yang dirasakan anggota PHRI bisa diakomodir legislatif di Kabupaten Bogor dan bisa disampaikan kepada Bupati Bogor sebagai pimpinan daerah.

“Ini bentuk ikhtiar kami dari pengurus PHRI agar kebijakan kedepan bisa berpihak pada usaha hotel dan restoran,” ucapnya.

Sependapat, Sekjen PHRI Kabupaten Bogor, Sopian Ginting mengatakan, kunjungan ke gedung DPRD ini berawal dari keluhan anggota PHRI yang jumlahnya bisa mencapai 200 anggota terkait upaya PHRI dalam memperjuangkan sektor usaha hotel dan restoran di masa sulit ini.

“Ini kondisi dimana kita sangat terpuruk, dan tidak sanggup lagi kalau kebijakan PPKM Darurat kembali diperpanjang,” ujar Sopian Ginting.

Baca juga  PPKM Mikro, Okupansi Hotel di Puncak Semakin Anjlok

Untuk itu, PHRI menyampaikan beberapa poin usulan yang mudah-mudahan bisa dijadikan referensi saat Perbup PPKM diterbitkan.

Sebab, PPKM Darurat yang sudah berlaku secara nasional dan paralel ke Pemkab Bogor mau tak mau suka tidak suka sudah sangat memukul usaha di sektor hotel dan restoran.

“Kami mohon PPKM yang akan digulirkan nanti bisa memperhatikan juga kami yang ada di sektor pariwisata,” bebernya.

Ada pun beberapa poin yang diusulkan PHRI kepada wakil rakyat di antaranya, meningkatkan jumlah hotel dan restoran mendapatkan sertifikat CHSE di Kabupaten Bogor, memberikan izin kegiatan MICE di hotel maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dengan memperketat Prokes, memberikan izin kegiatan wedding di hotel maksimal 50 persen, memberikan izin Dine ini/ makan di tempat pada restoran dan rumah makan dan cafe dengan maksimal 50 persen dengan operasional hingga pukul 21.00 WIB serta terakhir diharapkan pemerintah dapat membuka akses penutupan jalan demi kelancaran akses wisatawan mengunjungi destinasi.

Baca juga  Manajemen TWM Park Disoal Wakil Ketua DPRD Wanhai

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi  mengaku siap memperjuangkan keinginan para pelaku usaha hotel dan restoran yang saat ini dalam kondisi terpuruk.

“Saya sebagi wakil rakyat tentunya turut berduka cita dengan kondisi yang sedang dialami PHRI,” ungkap Wanhai, sapaan Wawan Hikal.

Ia menegaskan, hari ini juga keluhan dan surat ini akan disampaikan langsung ke Bupati Bogor Ade Yasin.

“Karena kebijakan perpanjangan nanti adanya di pusat, dan terjemahkan melalui Perbup yang dimana kewenangannya ada di bupati, mudah-mudahan ini bisa menjadi masukan ketika Perbup diterbitkan,” tandasnya. [] Danu

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top